Dunia, Nasional

Komnas HAM serahkan laporan penembakan Laskar FPI kepada Presiden Jokowi

“[Presiden] akan memberi arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya,” kata Taufan

Nicky Aulia Widadio  | 14.01.2021 - Update : 15.01.2021
Komnas HAM serahkan laporan penembakan Laskar FPI kepada Presiden Jokowi Ilustrasi: Proyektil dan selongsong peluru (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan investigasi terkait tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut berjumlah 103 halaman ditambah lampiran bukti dan dokumen yang menunjang terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 ini.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik mengatakan Jokowi —sapaan akrab presiden— mengapresiasi kesimpulan yang dibuat Komnas HAM bahwa ada unlawful killing dalam peristiwa tersebut.

“[Presiden] akan memberi arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya,” kata Taufan dalam konferensi pers virtual, Kamis.

Dia melanjutkan, Komnas HAM meminta agar peristiwa ini dilanjutkan ke dalam peradilan pidana yang transparan dan akuntabel agar dapat disaksikan oleh masyarakat.

Komnas HAM sebelumnya menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM karena hilangnya nyawa dalam peristiwa ini.

Taufan menuturkan sebelum peristiwa terjadi, anggota Laskar FPI yang mengiringi rombongan keluarga Rizieq Shihab, menunggu aparat polisi meski Rizieq telah berada jauh di depan.

“Rombongan keluarga Rizieq Shihab dan keluarga sudah jauh di depan tapi di belakang ada kendaraan Laskar FPI yang kemudian berserempetan, kemudian terjadi tembak menembak,” jelas dia.

Meski demikian, Komnas HAM tidak mengkategorikan peristiwa ini sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

“Untuk dikatakan pelanggaran HAM berat tentu ada kriteria, ada desain operasi, ada perintah terstruktur, repetisi, itu tidak kami temukan,” kata Taufan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan selain unlawful killing yang terjadi, pemerintah juga menyoroti adanya kelompok sipil yang membawa senjata api rakitan dan senjata tajam.

“Ini tidak dibenarkan oleh Undang-Undang. Sudah ada gambarnya semua di sini. Kalau menurut laporan Komnas HAM tadi, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi karena [posisi] Rizieq Shihab sudah jauh,” ujar Mahfud.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.