Israel perintahkan warga Palestina di Gaza mengungsi sebelum serangan besar-besaran
Juru bicara militer Avichay Adraee mengatakan bahwa wilayah yang menjadi sasaran termasuk lingkungan Shejaiya, Zeitoun, dan Turukman, menyerukan warga Palestina untuk segera pergi dan menuju tempat perlindungan di sebelah barat Kota Gaza.

JERUSALEM/ANKARA
Tentara Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru untuk warga sipil Palestina di lima wilayah di timur Kota Gaza pada hari Kamis di tengah serangan mematikan di daerah kantong itu.
Juru bicara militer Avichay Adraee mengatakan di akun X-nya bahwa wilayah yang menjadi sasaran termasuk lingkungan Shejaiya, Zeitoun, dan Turukman, menyerukan warga Palestina untuk segera pergi dan menuju tempat yang disebutnya tempat perlindungan yang dikenal di sebelah barat Kota Gaza.
Juru bicara itu memperingatkan bahwa tentara Israel akan beroperasi di wilayah yang menjadi sasaran "dengan kekuatan besar."
Tentara Israel telah berulang kali mengeluarkan perintah evakuasi bagi warga Palestina di seluruh Gaza saat meningkatkan serangan militer yang sedang berlangsung di daerah kantong itu sejak Oktober 2023.
Pada hari Minggu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjanji untuk meningkatkan serangan di Gaza di tengah upaya untuk melaksanakan rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengusir warga Palestina dari daerah kantong itu.
Israel memulai operasi udara mendadak di Gaza pada 18 Maret, dan sejak itu telah menewaskan lebih dari 1.000 korban dan melukai lebih dari 2.500 orang, menghancurkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Januari lalu.
Lebih dari 50.400 warga Palestina telah tewas di Gaza dalam serangan militer Israel sejak Oktober 2023, sebagian besar dari mereka adalah wanita dan anak-anak.
Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan November lalu untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.