Iqbal Musyaffa
28 April 2020•Update: 29 April 2020
JAKARTA
Pemerintah akan mengadakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp8 triliun dalam 5 seri, antara lain SPN-S 06112020 yang merupakan peluncuran baru, PBS 002, PBS 026, PBS 007, dan PBS 005.
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, disebutkan lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN.
Lelang tersebut bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
“Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan,” ujar keterangan resmi tersebut.
Sebagai dealer utama SBSN, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan,” jelas keterangan tersebut.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
“Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan,” tambah keterangan tersebut.
Lelang dibuka hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).