Dunia

India tolak pernyataan OKI soal Jammu dan Kashmir

'OKI tidak memiliki kedudukan dalam sengketa Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir, yang merupakan bagian integral dari India,' kata jubir Kementerian Luar Negeri India

Ekip  | 06.08.2021 - Update : 06.08.2021
India tolak pernyataan OKI soal Jammu dan Kashmir Anggota komunitas Kashmir Inggris memprotes di luar Komisi Tinggi India pada peringatan kedua perubahan status daerah khusus Jammu Kashmir oleh pemerintah Narendra Modi di London, Inggris Raya pada 05 Agustus 2021. Para demonstran memprotes pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil Kashmir dan menyerukan penentuan nasib sendiri bagi rakyat negara bagian Jammu Kashmir yang dipisahkan antara Pakistan dan India. ( Wiktor Szymanowicz - Anadolu Agency )

Delhi

Ahmad Adili

NEW DELHI

India pada Kamis menolak pernyataan sekretariat jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang dirilis bertepatan dengan peringatan dua tahun pencaplokan Kashmir.

Pada 5 Agustus 2019, India membatalkan ketentuan utama Pasal 370 dan mencabut Pasal 35 (A) dari konstitusinya, yang telah menjamin otonomi dan perlindungan pada undang-undang kewarganegaraan setempat.

"Kami dengan tegas menolak referensi lain tentang Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal OKI," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri India Arvind Bagchi dalam sebuah pernyataan.

"OKI tidak memiliki kedudukan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Wilayah Persatuan Jammu dan Kashmir, yang merupakan bagian integral dari India," imbuh Bagchi, merujuk pada otoritas OKI untuk mengadukan India ke pengadilan.

Dia juga menegaskan bahwa sekretariat jenderal OKI harus menahan diri agar tidak membiarkan kepentingan pribadi mengeksploitasi platformnya dalam mengomentari urusan internal India.

Di hari yang sama, OKI mengulangi seruannya untuk India agar mencabut langkah sepihaknya dalam mengubah status wilayah yang disengketakan.

Sekjen OKI menegaskan kembali solidaritasnya dengan rakyat Jammu dan Kashmir dalam perjuangan mereka untuk menentukan nasib sendiri," kata pernyataan OKI.

"OKI mendesak masyarakat internasional untuk meningkatkan upaya dalam penyelesaian masalah Jammu dan Kashmir sesuai dengan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan," tegas OKI.

- Wilayah yang disengketakan

Jammu dan Kashmir dikuasai oleh India dan Pakistan sebagian, tetapi diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil wilayah Kashmir juga dikuasai oleh China.

Sejak dipartisi pada 1947, India dan Pakistan telah berperang tiga kali pada 1948, 1965, dan 1971. Tiga di antaranya memperebutkan Kashmir.

Pasukan India dan Pakistan juga kerap bentrok di wilayah Gletser Siachen di Kashmir Utara sejak 1984, sebelum akhirnya gencatan senjata diberlakukan pada 2003.

Beberapa kelompok Kashmir di wilayah itu telah berperang melawan pemerintahan India untuk memerdekakan diri atau bersatu dengan negara tetangga, Pakistan.

Menurut sejumlah organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik tersebut sejak 1989.

*Islamuddin Sajid turut melaporkan dari Islamabad, Pakistan

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın