Pizaro Gozali İdrus
09 Desember 2019•Update: 09 Desember 2019
Banjul, GAMBIA
Menteri Kehakiman Gambia Abubacarr Tambadou menyampaikan Myanmar telah gagal dalam kewajibannya melindungi hak-hak minoritas Muslim Rohingya di bawah Konvensi Genosida PBB.
Tambadou baru-baru ini berbicara dengan Anadolu Agency di kantornya di ibukota, Banjul, saat menyiapkan pernyataannya untuk dipresentasikan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Dia akan mewakili Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat yang berpenduduk sekitar 2 juta orang, dalam kasus melawan Myanmar.
Tambadou berangkat ke Den Haag Jumat lalu. Dia dibantu dalam kasus ini oleh firma hukum asal AS Foley Hoag atas biaya Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Gambia membawa kasus ini ke Pengadilan Internasional karena Gambia percaya Myanmar telah melanggar Konvensi Genosida,” kata Tambadou.
Menurut dia, apa yang terjadi di Negara Bagian Rakhine merupakan sesuatu yang mengerikan.
"Dunia harus meminta pertanggungjawaban Myanmar atas tindakan ini dan satu cara untuk melakukan hal itu adalah proses hukum yang telah dilakukan Gambia," ucap dia.
Gambia adalah negara pertama yang tidak secara langsung terimbas kejahatan kekejaman massal, tapi menggugat negara lain sebelum ICJ.
Gambia dan Myanmar merupakan negara pihak dalam Konvensi Genosida, yang memberikan kewajiban, termasuk pencegahan dan hukuman kejahatan genosida.
Di bawah konvensi genosida, Tambadou menyampaikan Myanmar memiliki kewajiban "untuk tidak melakukan genosida."
Tambadou mengatakan Gambia memiliki kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida seperti negara lain mana pun dalam hal pencegahan dan hukuman genosida.
"Tidak masalah apakah itu negara yang lemah atau kuat," tegas dia.
Tambadou telah mengunjungi kamp pengungsi Rohingya di Cox's Bazar, Bangladesh pada awal 2018. Menurut dia, apa yang dilihatnya mengingatkannya pada genosida Rwanda.
“Ketika saya duduk di sana bersama para pengungsi ini dan mereka menceritakan kisah-kisah mereka kepada saya, kisah-kisah ketidakberdayaan dalam menghadapi pemerkosaan massal, pembunuhan massal ... itu membawa kembali kenangan menyakitkan tentang genosida Rwanda 1994. Kisah-kisah itu terlalu akrab bagi saya pada satu setengah dekade saat berinteraksi dengan para korban genosida itu,” kata dia.
"OKI sudah melakukan banyak hal dalam upaya politik dan diplomatik, dan saya pikir itu adalah jalan yang dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban Myanmar," kata dia.
ICJ akan mengadakan sidang pertama tentang kasus genosida Myanmar mulai 10-12 Desember.
Gambia meminta pengadilan untuk memerintahkan tindakan sementara untuk melindungi hak-hak etnis Rohingya di bawah Konvensi Genosida PBB.
-Kelompok teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'.
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.