Astudestra Ajengrastrı
15 Agustus 2018•Update: 15 Agustus 2018
Muhammad Mussa
LONDON
Ekspatriat Inggris yang tinggal di negara-negara Uni Eropa pada Selasa melayangkan gugatan resmi atas referendum 2016, menyatakan bahwa kampanya Leave, yakni gerakan yang setuju Inggris keluar dari UE, melanggar undang-undang pemilihan umum.
Gugatan hukum ini digagas oleh kelompok advokasi pro-UE di EU Challenge, yang mengajukan uji materi kepada Perdana Menteri Theresa May ke Pengadilan Tinggi di London.
"Perkembangan terbaru menunjukkan tanpa keraguan, bahwa kampanye Leave telah curang dalam referendum Brexit," ujar kelompok tersebut melalui pernyataan yang diunggah ke laman resmi mereka, menambahkan bahwa Komisi Pemilihan Umum menemukan "tanpa keraguan" bahwa Vote Leave, nama resmi kampanye tersebut, melampaui batas dana kampanye mereka hingga £700.000 (6 persen).
"Dalam pemilihan umum, otoritas pemilu lokal atau otoritas referendum lokal dan pengadilan bisa membatalkan hasil pemilu bila ada kecurangan semacam ini," ujar pernyataan itu.
Menurut organisasi tersebut, pemerintah menolak melakukan aksi hukum ini, beralasan pelayangan gugatan tersebut sudah kedaluwarsa dan gugatan serupa di masa lalu telah dihentikan.
"Apa yang akan pemerintah lakukan tentang ketidakadilan ini? Tidak ada," tukas kelompok tersebut, menambahkan bahwa "Perdana Menteri menerbitkan Pasal 50 karena dia yakin hasil referendum ini adalah 'keinginan rakyat'. Kini kita tahu bahwa dia salah".
Seperti yang tertulis dalam surat oleh Croft Solicitors -- tim kuasa hukum yang mewakili para ekspatriat Inggris -- kepada perdana menteri, kelompok ini bersikeras bahwa kasus mereka menentang keputusan May mengeluarkan Pasal 50 yang dianggap tak sesuai dengan "persyaratan konstitusional" Inggris, maka keputusan referendum 2016 ini harus "batal demi hukum".
Kelompok ini menambahkan May harus menyikapi penemuan terbaru yang menyebut kampanye Leave dan organisasi-organisasi saudaranya telah melanggar undang-undang pemilihan umum dan menggelar referendum kedua dengan peraturan yang lebih ketat.
"Ibu bukan soal 'meninggalkan' atau 'tetap' di Uni Eropa. Ini soal hak-hak, keadilan dan demokrasi."
Pada bulan lalu, kampanye resmi Leave dan partner juniornya, BeLeave, didenda oleh Komisi Pemilihan Umum setelah mereka ditemukan melanggar regulasi pengeluaran dalam undang-undang pemilihan umum. Sejumlah orang yang bekerja di organisasi-organisasi ini telah dilaporkan ke polisi.
Saat ini, semakin banyak seruan untuk mengadakan referendum tentang kesepakatan final Brussels dan London, yang hingga kini belum disetujui. Kelompok-kelompok pro-UE meluncurkan kampanye yang dinamai 'Peoples Vote' untuk memastikan kehendak publik mewakili kesepakatan apapun, termasuk jika tidak ada kesepakatan sekalipun, antara London dan Brussels.
Diperkirakan sekitar dua juta warga negara Inggris yang tinggal di Eropa, 80 persen di antaranya usia bekerja atau lebih muda, menurut British in Europe, organisasi pro-UE lain yang mewakili warga negara Inggris di Eropa.