DEN HAAG, Belanda
Belanda, dalam pengajuan intervensinya ke Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel, menyatakan bahwa kelaparan dan penghalangan bantuan kemanusiaan secara sengaja dapat memainkan peran penting dalam menentukan niat genosida.
Belanda, yang melakukan intervensi dalam kasus genosida yang sedang berlangsung di ICJ, memaparkan pandangannya mengenai penafsiran tindakan genosida dan penentuan niat genosida dalam pengajuan yang diajukan pada 12 Maret.
Belanda menyatakan bahwa tindakan genosida dapat berupa kelaparan dan penahanan bantuan kemanusiaan secara sengaja, dan hal tersebut dapat berperan signifikan dalam menentukan niat genosida.
Negara itu juga menyatakan bahwa, mengingat larangan genosida sebagai norma hukum internasional yang bersifat mengikat (jus cogens) dan kewajiban dalam Konvensi Genosida yang berlaku bagi semua pihak (erga omnes partes), semua negara memiliki kepentingan bersama untuk memastikan tercapainya tujuan konvensi tersebut.
Merujuk pada pernyataan ICJ dalam keputusan langkah sementara pertamanya terkait kepentingan semua negara pihak Konvensi Genosida, Belanda mengatakan bahwa intervensinya berkaitan dengan penafsiran, penerapan, dan pelaksanaan konvensi tersebut.
Pengusiran paksa dapat menjadi tindakan genosida
Belanda menyatakan bahwa pengusiran paksa, tergantung pada fakta kasusnya, dapat termasuk atau mengarah pada salah satu tindakan dasar genosida dan dapat berperan penting dalam menentukan niat khusus.
Belanda berpendapat bahwa pengusiran paksa dapat mengarah pada tindakan yang tercantum dalam Pasal 2(b) dan 2(c) Konvensi Genosida, serta dapat menjadi bukti niat genosida khusus.
Disebutkan bahwa pengusiran paksa dapat menyebabkan atau berkontribusi pada kerugian fisik atau mental serius sebagaimana dilarang dalam Pasal 2(b), serta dapat menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan menghancurkan suatu kelompok secara fisik sebagaimana dalam Pasal 2(c).
Belanda menegaskan bahwa pengusiran paksa tidak hanya dapat menjadi bagian dari tindakan genosida, tetapi juga dapat menjadi bukti adanya niat genosida.
Tindakan terhadap anak harus dinilai berbeda
Belanda menyatakan bahwa tindakan terhadap anak-anak harus dinilai secara berbeda dan dapat memainkan peran penting dalam menentukan niat genosida.
Belanda berpendapat bahwa, mengingat kebutuhan dan kerentanan khusus anak-anak, ambang batas yang lebih rendah harus diterapkan dalam menilai “kerugian fisik atau mental serius” dalam Pasal 2(b) jika korbannya adalah anak.
Belanda juga menekankan bahwa kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran fisik suatu kelompok (Pasal 2(c)) harus dinilai dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kerentanan anak-anak.
Selain itu, dampak pengusiran paksa terhadap anak-anak, dalam kondisi tertentu, dapat dikategorikan sebagai tindakan genosida.
Belanda juga menyatakan bahwa dalam menentukan niat khusus, pengadilan dapat mempertimbangkan penargetan terhadap anak-anak, termasuk pembunuhan.
Penargetan terhadap anak-anak dapat menjadi bukti niat genosida dan relevan dalam menentukan apakah suatu kelompok dihancurkan secara keseluruhan atau sebagian.
Kelaparan dan penghalangan bantuan dapat menjadi tindakan genosida
Belanda menyatakan bahwa kelaparan dan penahanan bantuan kemanusiaan secara sengaja dapat menjadi tindakan dasar genosida dan berperan penting dalam menentukan niat genosida.
Belanda berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2(c) Konvensi Genosida, tindakan yang menciptakan kondisi kehidupan yang mengarah pada kehancuran fisik suatu kelompok tidak terbatas pada metode yang menyebabkan kematian langsung.
Tindakan tersebut harus dirancang untuk mengarah pada kehancuran fisik kelompok dalam jangka waktu tertentu, tanpa harus terjadi secara langsung.
Belanda juga menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan kelaparan dan penghalangan bantuan, terutama jika dilakukan secara terkoordinasi atau sistematis, dalam menentukan niat genosida.
Selain itu, Belanda menyatakan bahwa kewajiban untuk mencegah genosida adalah kewajiban untuk bertindak (due diligence).
Negara-negara yang turut intervensi
Selain Belanda, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, Türkiye, Chile, Maladewa, Bolivia, Irlandia, Kuba, Belize, Brasil, Komoro, Belgia, Paraguay, Norwegia, Islandia, Namibia, Amerika Serikat, Hungaria, dan Fiji juga mengajukan intervensi dalam kasus ini.
Sebagian besar negara mendukung klaim Afrika Selatan, sementara Paraguay, AS, Hungaria, dan Fiji menyampaikan argumen yang sebagian sejalan dengan Israel.
Jerman, Prancis, Inggris, Kanada tidak ikut intervensi
Argumen serupa sebelumnya juga diajukan dalam intervensi bersama oleh Kanada, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Inggris dalam kasus Gambia melawan Myanmar terkait Rohingya.
Namun, dalam kasus Afrika Selatan melawan Israel, hanya Belanda yang ikut intervensi, sementara negara lain tidak, sehingga memicu kritik terkait standar ganda.
Pusat Informasi dan Dokumentasi Israel (CIDI), kelompok lobi pro-Israel di Belanda, menentang langkah tersebut.
CIDI menyatakan bahwa intervensi tersebut menunjukkan Belanda tidak menjauh dari Afrika Selatan dan menganggap hal itu mengkhawatirkan, serta menilai Belanda mendukung perluasan definisi genosida.
Lembaga CIDI juga menyatakan bahwa meskipun pemerintah tidak wajib berkonsultasi dengan parlemen, seharusnya hal itu dilakukan.
Kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ
Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ pada 29 Desember 2023 dengan tuduhan bahwa Israel melanggar Konvensi Genosida 1948.
Afrika Selatan meminta langkah sementara karena situasi kemanusiaan yang mendesak di Gaza.
ICJ kemudian mengeluarkan tiga keputusan langkah sementara pada 26 Januari, 28 Maret, dan 24 Mei 2024.
Dalam keputusan tersebut, Israel diminta untuk mencegah tindakan genosida, memastikan militernya tidak melakukan tindakan tersebut, menghentikan operasi militer yang berisiko genosida, terutama di Rafah, menyediakan bantuan kemanusiaan dan melaporkan langkah-langkahnya secara berkala.
Wakil Jaksa Agung Israel, Gilad Noam, menyatakan bahwa tuduhan Afrika Selatan tidak berdasar dan bersifat fitnah.
Ia menegaskan bahwa Israel tetap berkomitmen pada Konvensi Genosida dan memiliki hak untuk membela diri dari kelompok bersenjata.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyatakan bahwa negaranya akan menilai respons Israel sebelum menentukan langkah berikutnya.
Pernyataan tersebut juga menambahkan bahwa meskipun telah ada gencatan senjata sejak 10 Oktober 2025 dan tiga keputusan ICJ, serangan Israel, korban jiwa, dan kondisi kehidupan yang buruk di Gaza masih terus berlanjut.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
