Rhany Chaırunıssa Rufınaldo
05 Februari 2020•Update: 06 Februari 2020
Md. Kamruzzaman
DHAKA, Bangladesh
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan telah meluncurkan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Myanmar terhadap komunitas Rohingya.
Pengumuman itu disampaikan oleh kepala delegasi ICC yang berkunjung ke ibu kota Bangladesh pada Selasa.
"Para penyelidik sudah berada di kamp. [...] jadi penyelidikan telah dimulai," kata Phakiso Mochochoko, kepada wartawan di Dhaka.
Ratusan ribu pengungsi Rohingya tinggal di kamp-kamp kumuh di distrik Cox's Bazaar, Bangladesh selatan, setelah melarikan diri dari penganiayaan yang dilakukan oleh pemerintah Myanmar.
Mochochoko mengatakan bahwa para penyelidik ICC telah berbicara dengan berbagai kelompok mengenai investigasi yang menyeluruh dan komprehensif.
"Dalam situasi ideal, kita harus pergi ke Myanmar untuk mengunjungi lokasi itu dan berbicara dengan para korban dan saksi mata yang di negara bagian Rakhine dan juga berbicara dengan pihak berwenang Myanmar," ujar dia.
Mochochoko menyayangkan sikap Myanmar yang enggan bekerja sama dan tidak mengizinkan pihaknya masuk ke negara itu.
"Ini adalah tantangan besar bagi kami, tetapi bukan tantangan yang tidak mungkin tercapai," imbuh dia.
Dia mencatat bahwa ICC berpengalaman menghadapi sejumlah negara yang menolak untuk bekerja sama dan tidak mengizinkan lembaga hukum internasional itu untuk mengunjungi negaranya.
"Tetapi, tim kami bisa menghasilkan bukti-bukti yang diperlukan bagi para hakim untuk sampai pada kesimpulan dalam proses peradilan dan kami dapat menjamin keadilan," tutur Mochochoko.
Pada November 2019, ICC menyetujui petisi untuk menyelidiki dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan terhadap Rohingya oleh Myanmar sesuai dengan mandatnya berdasarkan Statuta Roma.
Undang-undang ini memungkinkan pengadilan untuk campur tangan dalam kasus-kasus yang terkait dengan empat kejahatan internasional utama: genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi.
Namun, sejak awal Myanmar telah menunjukkan keengganan untuk bekerja sama dengan tim ICC karena negara itu bukan merupakan penandatangan Statuta Roma.
Mochochoko mengatakan bahwa jika warga Rohingya bermigrasi di Myanmar, ICC tidak akan memiliki yurisdiksi.
"Jika orang-orang dari suatu negara dideportasi ke negara lain sebagai akibat dari penganiayaan, pembunuhan dan bentuk-bentuk kekejaman lainnya dan negara yang bermigrasi adalah negara pihak penandatangan Statuta Roma, ICC memiliki yurisdiksi untuk melakukan proses peradilan di atasnya," tambah dia.
Pengadilan tinggi PBB, Mahkamah Internasional (ICJ), telah meminta Myanmar untuk mencegah keberlanjutan genosida Rohingya dalam putusannya bulan lalu.
Komunitas teraniaya
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai kelompok yang paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang terus meningkat sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada tahun 2012.
Menurut Badan Pembangunan Internasional Ontario (OIDA), sejak 25 Agustus 2017, lebih dari 24.000 Muslim Rohingya telah dibunuh oleh tentara Myanmar.
Lebih dari 34.000 orang Rohingya juga dibakar, sementara lebih dari 114.000 lainnya dipukuli, menurut laporan OIDA yang berjudul 'Migrasi Paksa Rohingya: Pengalaman yang Tak Terkira'.
Sekitar 18.000 perempuan Rohingya diperkosa oleh tentara dan polisi Myanmar dan lebih dari 115.000 rumah Rohingya dibakar sementara 113.000 lainnya dirusak.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi, sebagian besar anak-anak dan perempuan, telah melarikan diri dari Myanmar dan menyeberang ke Bangladesh setelah pasukan Myanmar melancarkan tindakan kekerasan terhadap komunitas Muslim minoritas pada Agustus 2017.
PBB mendokumentasikan perkosaan massal, pembunuhan - termasuk bayi dan anak kecil - pemukulan brutal, dan penculikan yang dilakukan oleh personil keamanan.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.