Erric Permana
09 April 2021•Update: 09 April 2021
JAKARTA
TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan 37 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis.
Dikutip dalam keterangan resmi TNI yang diterima Anadolu Agency, pada Jumat, penggagalan tersebut dilakukan oleh Patroli Keamanan Laut Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan.
37 calon PMI ilegal itu diangkut dengan kapal tanpa nama berukuran 5GT.
Pada saat diperiksa kapal kayu yang diawaki oleh nakhoda berinisial MW dengan ABK 2 orang mengangkut 37 orang terdiri dari 24 pria, 12 wanita dan satu balita.
Kapal dan nakhoda tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menjelang Ramadan ataupun akhir tahun marak terjadinya pelanggaran seperti penyelundupan barang masuk ataupun keluar Indonesia secara ilegal.
"Hingga saat ini 37 calon PMI dan kapal beserta awak masih dalam pengawasan Lanal Tanjung Balai Asahan," dikutip dari keterangan resmi tersebut.