Nicky Aulia Widadio
01 November 2019•Update: 01 November 2019
JAKARTA
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah mengkaji rencana melarang penggunaan cadar.
Hal ini menanggapi rencana Menteri Agama Fachrul Razi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar di instansi pemerintah. Dia beralasan pelarangan penggunaan cadar demi keamanan
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan rencana tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), meski bisa dibenarkan melalui persepktif keamanan.
“Pemerintah harus menjelaskan larangan cadar itu berlaku hanya untuk ASN atau berlaku juga bagi masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan?” kata Baidowi melalui keterangan tertulis, Jumat.
Menurut dia, PPP dapat menerima jika aturan itu akan diterapkan pada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan.
Artinya, ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang berlaku secara internal di instansi pemerintah.
“Jika itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di instansi pemerintahan, PPP dapat menerima kalau hanya soal cadarnya dan tidak melarang apa yang lazimnya dipakai oleh Perempuan sebagai busana muslimah seperti jilbab,” ujar Baidowi.
PPP meminta masyarakat mensosialiasasikan pemahaman terkait rencana aturan ini, agar tidak menimbulkan salah paham di kalangan masyarakat.
“Menteri agama harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,” kata dia.