JAKARTA
Kementerian Agama mengatakan indeks kerukunan umat beragama (KUB) di Indonesia meningkat pada 2019.
Menurut survei yang dilakukan oleh Kementerian Agama, angka rata-rata nasional adalah 73,83 yang berarti tingkat kerukunan tinggi berdasarkan tiga dimensi yaitu toleransi, kesetaraan dan kerja sama antar-umat beragama.
“Angka ini meningkat dibandingkan tahun lalu yaitu 70,9, tapi masih lebih rendah jika dibandingkan 2015 lalu yaitu 75,36,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Jakarta, Rabu.
Survei digelar di 34 provinsi Indonesia terhadap 13.600 responden dengan metode pengambilan sampel secara acak berjenjang.
Provinsi dengan indeks KUB tertinggi yakni Papua Barat dengan skor 82,1, kemudian Nusa Tenggara Timur dengan skor 81,1 dan Bali dengan skor 80,1.
Sementara itu, provinsi dengan indeks KUB terendah yakni Aceh dengan skor 60,2, Sumatra Barat dengan skor 64,4, serta Jawa Barat dengan skor 68,5.
DKI Jakarta sebagai ibu kota negara juga mendapat skor di bawah rata-rata nasional, yakni 71,3.
Fachrul mengatakan survei ini akan menjadi acuan untuk menemukan faktor-faktor yang menyebabkan indeks KUB di sejumlah provinsi berada di bawah rata-rata.
“Itu tentu menjadi perhatian kita bersama,” tutur dia.
Isu yang diwaspadai
Secara umum dia menilai masih ada sejumlah isu yang mesti diwaspadai, misalnya ujaran kebencian dan intoleransi.
“Kalau (ujaran kebencian) sudah berlebihan kita bawa ke jalur hukum, saya kira belakangan ini sudah ada beberapa yang dibawa ke jalur hukum mudah-mudahan makin baik,” lanjut dia.
Selain itu, dinamika politik juga menjadi variabel kontrol yang memengaruhi indeks KUB. Jika situasi politik semakin kondusif, maka indeks KUB pun akan semakin tinggi.
Fachrul menuturkan benturan antar-umat beragama pada Pemilihan Umum 2014 cenderung lebih minim sehingga indeks KUB pada 2015 lebih tinggi.
“Tetapi pemilu yang lalu ini, 2019, benturan antar-umat beragama agak kencang jadi sedikit butuh waktu untuk menurunkannya,” jelas Fachrul.
Dia meminta para kepala daerah menjadi jembatan antar-umat beragama untuk menjaga kerukunan, sebab kebijakan kepala daerah juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi.
Misalnya kebijakan Bupati Bantul pernah membatalkan izin mendirikan bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) setelah ada penolakan dari warga pada Juli 2019.
“Kita minta kepala daerah melaporkan permasalahan yang ada ke kita, supaya bisa dicarikan solusinya sama-sama,” tutur dia.
Selain itu, Fachrul meminta agar hal-hal yang memicu timbul kesan “ekslusivitas” suatu agama dihindari.
Misalnya pada penerapan zona halal, dia mengatakan perlu disampaikan bahwa zona halal juga terbuka bagi seluruh pihak termasuk non-muslim.
“Saya sarankan kepada pengusaha yang buat zona halal tolong ditambah kata-kata misalnya halal bagi muslim tapi pasti oke juga bagi semua sehingga tidak kelihatan ekslusif,” ujar dia.
Direktur Riset Setara Institute, Halili mengatakan indeks kerukunan beragama yang masuk kategori tinggi ini juga berpotensi tergerus akibat intoleransi yang juga tinggi.
Setara Institute mencatat pelanggaran kebebasan dan beragama di Indonesia mencapai rata-rata 100 kasus per tahun.
Jakarta, sebagai ibu kota, bahkan memiliki skor yang cenderung rendah dalam hal ini.
“Politisasi identitas keagamaan dan segregasi sosial karena menguatnya konservatisme keagamaan merupakan faktor utama, di samping lemahnya keberpihakan dari pemimpin lokal dalam isu toleransi dan kebebasan beragama,” kata Halili.
news_share_descriptionsubscription_contact
