Kasus Abu Tours bisa dicegah jika pemerintah antisipatif sejak awal
Indikasi persoalan Abu Tours sudah berlangsung sejak tahun 2016 saat mengobral umrah dengan biaya murah, menurut Komnas Haji dan Umrah

Jakarta Raya
Pizaro Idrus
JAKARTA
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) bidang umrah dan haji menyatakan kasus Abu Tours yang gagal memberangkatkan 86.000 jemaah bisa dicegah jika Kementrian Agama (Kemenag) mengantisipasinya sejak awal.
Menurut Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah Mustolih Siradj, indikasi persoalan Abu Tours sudah berlangsung sejak tahun 2016 saat mengobral umrah dengan biaya murah.
“Bisnis modelnya sama seperti First Travel,” kata Mustolih kepada Anadolu Agency, Senin di Jakarta.
Sayangnya, kata Mustolih, Kemenag baru bergerak menindak Abu Tours setelah kasus First Travel mencuat.
Padahal, lanjut Mustolih, seharusnya Kemenag bergerak sebelum kasus calon jemaah Abu Tours gagal berangkat.
“Satu orang yang tak bisa berangkat seharusnya sudah diantisipasi oleh Kemenag. Jangan sampai sudah parah baru bertindak,” jelas Mustolih.
Mustolih juga mengatakan selama ini pemerintah kurang tegas terhadap Abu Tours karena pembinaan terhadap biro umrah yang berpusat di Makassar tersebut masih dilakukan sebatas pemanggilan, bukan punishment.
“Kalau sudah terbukti tak bisa berangkatkan jemaah, harusnya dilarang untuk merektur calon jemaah baru,” jelas Mustolih.
Mustolih pun meminta Presiden mulai mengevaluasi kinerja Kementerian Agama, mengingat kejadian ini terjadi beruntun sejak satu tahun belakangan.
“Total kerugian sudah hampir mencapai Rp3 Triliun,” tukas Mustolih.
Mustolih mengingatkan animo masyarakat terhadap umrah akan sangat tinggi menjelang bulan suci Ramadhan.
Sebab banyak umat Muslim meyakini umrah di bulan suci akan melipatgandakan pahala .
“Ini potensial terjadi masalah lagi. Entah travel mana lagi,” imbuh Mustolih.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulawesi Selatan Kaswad Sartono mengatakan sudah melakukan pembinaan kepada Abu Tours pada Agustus 2017.
Pada saat itu, Kemenag, OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Dewan Perwakilan Rakyat Derah, dan Pemerintah Provinsi sudah melakukan rapat dengan Abu Tours.
“Kita sudah memberi masukan tentang harga karena tidak rasional,” jelas Kaswad saat dihubungi Anadolu Agency, Senin.
Kaswad juga menjelaskan Kemenag sudah menggelar rapat hingga lima kali dan menyurati Abu Tours untuk melakukan perbaikan manajemen.
“Tetapi hal itu tidak dilakukan,” tukas Kaswad.
Seperti diketahui, Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours Hamzah Mamba telah resmi ditahan Polda Sulsel.
Polda Sulsel menyatakan Hamzah menyelewengkan dana Rp1,8 Triliun milik 86.720 calon jemaahnya di seluruh Indonesia, ke sejumlah investasi lain dan untuk membeli sejumlah barang mewah.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Serta, pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.