Nicky Aulia Widadio
09 September 2021•Update: 09 September 2021
JAKARTA
Polisi menangkap dua orang tersangka kasus narkoba berwarganegara Iran yang diduga menjadi produsen sabu di sebuah rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan kedua tersangka berinisial BF dan FS ini memproduksi narkoba jenis sabu kelas premium yang bahan bakunya didatangkan dari Turki.
“Mereka punya ‘link’ di Turki. Jadi bahan baku ini dari Turki, termasuk pengirimnya sekarang jadi DPO (daftar pencarian orang) kita, ini ada di Turki sana,” kata Yusri melalui konferensi pers virtual pada Rabu.
Menurut Yusri, pelaku mengirim bahan baku berupa gel melalui jalur udara dan diklaim sebagai makanan.
Bahan baku tersebut tidak terdeteksi dalam pemeriksaan menggunakan X-ray di bandara.
Setelah bahan baku tersebut tiba di Indonesia, pelaku mengolahnya menjadi kualitas premium. Yusri mengatakan pelaku dapat memproduksi 10-15 kilogram per bulan.
Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 4,6 kilogram yang nilai berkisar Rp7,5 miliar dalam penangkapan ini.
“Sabu ini mereka pasarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tutur Yusri.
Tersangka telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari satu tahun dan menurut catatan Kantor Imigrasi keduanya beberapa kali melakukan perjalanan Iran-Indonesia.
Kedua tersangka juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.