Nicky Aulia Widadio
09 Juni 2020•Update: 10 Juni 2020
JAKARTA
Kementerian Perhubungan mengubah batasan kapasitas maksimal transportasi menjelang penerapan kenormalan baru.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi aturan pembatasan bepergian saat larangan mudik berlaku sebelumnya.
“Misalnya di transportasi udara menetapkan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dari total jumah kapasitas tempat duduk dengan penerapan protokol kesehatan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui siaran pers, Selasa.
Sedangkan sepeda motor dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani masyarakat maupun kepentingan pribadi.
Sebagai syaratnya, pengendara sepeda motor harus melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal.
Kemenhub mengatakan operator transportasi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
Budi mengatakan pengendalian transportasi di masa adaptasi baru ini menitikberatkan pada aspek kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penangana Covid-19 mewajibkan setiap orang yang bepergian di era kenormalan baru untuk melampirkan hasil tes Covid-19 baik melalui metode uji usap (PCR test) maupun tes cepat (rapid test).
Syarat tersebut berlaku bagi orang-orang yang bepergian dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah.
Sedangkan untuk orang-orang yang datang dari luar negeri, Gugus Tugas juga mewajibkan mereka untuk membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Jika tidak dapat menunjukkan hasil tes PCR, maka yang bersangkutan harus bersedia dites di saat tiba di Indonesia.