Aksi mogok transportasi umum lumpuhkan Bangladesh
Para pengunjuk rasa menuntut amandemen terhadap undang-undang yang membuat semua kecelakaan lalu lintas sebagai kesalahan yang tidak bisa dijamin

Dhaka
SM Najmus Sakib
DHAKA, Bangladesh
Aksi mogok nasional transportasi umum pada Minggu menyebabkan kerugian besar bagi para penggunanya di seluruh Bangladesh, termasuk di Ibu Kota Dhaka.
Para pengemudi yang memulai aksi pada Sabtu pagi menuntut delapan hal, termasuk di antaranya reformasi pada Undang-Undang Transportasi Darat yang baru disahkan.
Seorang bayi yang baru lahir tewas di Kota Sylhet karena demonstran menghentikan ambulans yang mengangkutnya dan memukuli supirnya, kata seorang anggota keluarga bayi tersebut kepada kantor berita United News of Bangladesh.
Di Dhaka, para pekerja dan siswa mengalami kesulitan untuk pergi ke tempat tujuan mereka.
Pemilik mobil pribadi dan penumpang bajaj dipaksa keluar dari kendaraan mereka oleh pengunjuk rasa dan terpaksa berjalan kaki.
Para pengunjuk rasa juga mengolesi para penumpang, pelajar, dan mobil pribadi di jalanan dengan oli, menurut media setempat.
Tidak ada bus dalam dan antar kota yang beroperasi di seluruh penjuru negeri, lapor harian nasional Bangladesh Protidin.
Para pengunjuk rasa menuntut agar semua kecelakaan lalu lintas menjadi kesalahan yang bisa dijamin, membatalkan ketentuan yang memungkinkan pengemudi untuk didenda hingga USD5.965 karena terlibat dalam kecelakaan di jalan raya dan menurunkan kualifikasi pendidikan minimum yang diperlukan untuk mendapatkan surat izin mengemudi dari kelas delapan ke kelas lima.
Mereka juga menuntut perwakilan dalam komite investigasi yang menyelidiki kecelakaan lalu lintas, mengakhiri pelecehan oleh polisi, dan menetapkan denda sesuai skala upah.
"Tidak ada alasan yang kuat untuk membuat pelanggaran terkait kecelakaan tidak bisa dijamin," kata Sekretaris Jenderal Federasi Pekerja Transportasi Darat Bangladesh, Osman Ali, dilansir dari bdnews24.com.
"Dan tidak mungkin pengemudi bisa membayar denda sebesar USD5.965 untuk kecelakaan lalu lintas," tambah dia.
Menteri Hukum Bangladesh Anisul Huq mengatakan kepada wartawan di Dhaka bahwa pengemudi transportasi umum melakukan aksi mogok karena mereka tidak sepenuhnya sadar akan hukum.
“Tidak ada ketentuan dalam hukum yang dapat mempengaruhi siapa pun jika mereka tidak melakukan pelanggaran. Saya mendesak mereka untuk menghentikan aksi mogok,” ujar dia.
Dalam pertemuan lain di Dhaka, Menteri Perhubungan Darat Obaidul Quader mengesampingkan kemungkinan perubahan dalam undang-undang.
Undang-Undang Transportasi Darat menghukum mengemudi lalai yang membunuh atau melukai seseorang dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar USD5.965 atau keduanya.
Pemerintah didesak untuk merumuskan undang-undang awal tahun ini, menyusul protes massa setelah sebuah bus menabrak dua mahasiswa pada akhir Juli.
Aksi gerakan mahasiswa berlangsung selama beberapa minggu, sehingga menarik perhatian nasional dan internasional.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.