Nasional

Pemerintah resmi bentuk pasukan khusus TNI gabungan dari AD, AL, AU

Komando Operasi Khusus TNI yang disebut Koopssus TNI ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019

Erric Permana  | 18.07.2019 - Update : 18.07.2019
Pemerintah resmi bentuk pasukan khusus TNI gabungan dari AD, AL, AU Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA 

Pemerintah Indonesia resmi membentuk Komando Operasi Khusus TNI yang merupakan gabungan dari TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara dan Angkatan Darat yang memiliki kemampuan tempur lengkap.

"[Satuan] ini bercirikan kemampuan khusus dengan tingkat kecepatan gerak dan keberhasilan tinggi," Seperti dilansir pada laman Sekretariat Kabinet.

Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani pada 3 Juli 2019.

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet pada Kamis, Perpres ini menyebutkan pembentukan satuan khusus itu untuk menghadapi ancaman yang memiliki eskalasi tinggi dan membahayakan ideologi negara serta NKRI.

Menurut Perpres ini, Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

“Koopssus TNI dipimpin oleh Komandan Koopssus TNI disebut Dankoopssus TNI yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Kasum TNI,” bunyi Perpres tersebut.

Sementara pada salah satu pasal dari Perpres tersebut disebutkan, Dankoopssus TNI dibantu oleh Wakil Komandan Koopssus TNI disebut Wadankoopssus TNI.

Dalam lampiran Perpres ini disebutkan, Dankoopssus TNI dijabat oleh perwira tinggi (Pati) bintang dua, sementara Wadankoopssus TNI dijabat oleh Pati bintang satu.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” lansir Perpres tersebut.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.