Erric Permana
16 November 2017•Update: 16 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana memisahkan seluruh narapidana kasus terorisme yang ada di Indonesia dengan narapidana kasus lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya bentrok dan radikalisme di penjara.
Yasonna mengatakan Kemenkumham telah menyiapkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih di Nusakambangan, Jawa Tengah untuk narapidana terorisme.
"Sedang dibangun dan akan ditambah kekuatan pengawasannya di sana," ujar Yasonna kepada Anadolu Agency di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Proses pemindahan pun kata dia sudah dimulai. Salah satu napi terorisme yang ada di Pasir Putih yakni narapidana kasus Bom Thamrin, Jakarta Oman Abdurrahman.
"Kalau di [lapas] teroris sudah sebagian. Nanti bertahap, jumlahnya kan terbatas," tambah dia.
Sementara untuk narapidana narkoba akan dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan Jawa Tengah.
Beberapa waktu lalu, narapidana teroris bentrok dengan Narapidana umum kelompok John Key di Lapas Permisan, Nusakambangan, Jawa Tengah. Akibat bentrok tersebut satu narapidana tewas.