Erric Permana
17 Desember 2020•Update: 17 Desember 2020
JAKARTA
Ombudsman menyatakan sebagian besar Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2020 pada 9 Desember telah menerapkan protokol kesehatan.
Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan kepatuhan protokol kesehatan itu ditemukan saat lembaganya melakukan pemantauan terhadap 207 TPS Pilkada 2020 secara acak.
Dia mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada.
"Monitoring menunjukkan bahwa sebagian besar TPS telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik, seperti pembatasan jumlah pemilih, pengaturan waktu kehadiran, pengaturan jaga jarak, ketersediaan tempat cuci tangan, ketersediaan bilik suara khusus, pengecekan suhu tubuh," kata Adrianus Meliala dalam konferensi pers virtual pada Kamis.
Namun, terkait dengan pengaturan jaga jarak dan pemakaian face shield di TPS memiliki persentase kurang dari 90 persen.
Sementara itu terkait dengan distribusi kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD), Ombudsman jelas dia, menyebutkan 99 persen telah tersedia di TPS.
"Kualitas APD menunjukkan hasil sebanyak 96 persen dalam kondisi baik,” tambah dia.
Menurut dia, KPU telah menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman yaitu memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor tempat pemungutan suara (TPS).
Dia menjelaskan pemantauan ini merupakan rangkaian dari investigasi pada akhir November 2020 lalu di mana Ombudsman menemukan 70 persen dari 32 KPUD yang didatangi belum mendistribusikan APD kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian pada 2 Desember 2020, Ombudsman menyampaikan temuan tersebut kepada pihak KPU dan Bawaslu dan meminta melakukan tindakan korektif berupa memastikan dan mengupayakan pendistribusian kelengkapan APD hingga sektor TPS.