Nyepi di Bali, pemerintah minta batasi akses internet
Pembatasan itu akan dilakukan selama 24 jam

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah meminta penyelenggara telekomunikasi membatasi akses internet di Provinsi Bali pada saat Hari Raya Nyepi.
Lewat Surat Edaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 03 Tahun 2019 tentang Himbauan Untuk Melaksanakan Seruan Bersama Majelis Agama dan Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2019 tertanggal 1 Maret 2019, pemerintah mengatakan imbauan ini bertujuan agar masyarakat Hindu di Bali dapat beribadah dengan khidmat.
“Agar masyarakat dan penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan langkah-langkah untuk menghindari dan/atau menangkal hoaks dan konten negatif,” ujar siaran pers itu, mengutip poin kedua isi surat edaran, Senin malam.
Pembatasan itu akan dilakukan selama 24 jam, sepanjang 7 Maret 2019 pukul 06.00 WITA hingga 8 Maret 2019 pukul 06.00 WITA.
Meski begitu pemerintah juga mengimbau agar akses internet untuk layanan kepentingan umum lainnya tetap harus dijaga.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.