Erric Permana
01 Oktober 2019•Update: 01 Oktober 2019
JAKARTA
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pelaksana tugas (Plt) sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mundur karena menjadi anggota DPR periode 2019 - 2024.
Tjahjo mengatakan penunjukkan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 99/P/2019 yang telah ditandatangani pada Senin 30 September 2019 lalu.
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagaimana Keppres tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo, melalui pesan singkat pada Selasa.
Tjahjo mengatakan akan mendapatkan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai menteri hukum dan HAM hingga berakhirnya masa jabatan kabinet 20 Oktober 2019 mendatang.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur dari jabatannya pada 1 Oktober 2019.
Mundurnya Yasonna tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Berdasarkan surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna Laoly mengundurkan diri karena terpilih sebagai Anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera I.
Selain Yasonna, menteri dari Kabinet Kerja yang terpilih menjadi anggota DPR yakni Puan Maharani yang merupakan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Namun, hingga saat ini masih belum diketahui siapa pengganti sementara politisi PDI Perjuangan tersebut.