Nicky Aulia Widadio
30 September 2019•Update: 01 Oktober 2019
JAKARTA
Hingga Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, ribuan orang massa menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI pada Senin.
Massa terdiri dari para mahasiswa yang berjaket almamater kampus dan pelajar. Mahasiswa tersebut berasal dari sejumlah kampus swasta maupun negeri di di Jabodetabek.
Para mahasiswa masih menyuarakan tujuh poin terkait gugatan “reformasi dikorupsi” sesuai apa yang sebelumnya telah disampaikan pada Selasa pekan lalu.
Pantauan Anadolu Agency di lapangan, massa telah berkumpul sejak Senin siang di dua titik, yakni di depan Jakarta Convention Center (JCC) dan di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Mereka terdiri dari mahasiswa, buruh, pelajar sekolah menengah Sekolah Teknik Mesin (STM), serta perwakilan masyarakat sipil lainnya.
Massa tidak bisa menggelar aksi tepat di depan Gedung DPR karena polisi memasang pagar kawat berduri.
Salah satu peserta aksi dari Aliansi Masyarakat untuk Demokrasi dan Keadilan, Puri Kencana Putri mengatakan aksi kali ini untuk menegaskan tujuh tuntutan reformasi yang pekan lalu telah disampaikan.
Meski DPR telah menunda pengesahan sejumlah RUU bermasalah seperti RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan lain-lain, Putri mengatakan masih ada kekecewaan dan ketidakpuasan terhadap keputusan dan kebijakan publik antara pemerintah dan DPR.
“Produk-produk yang harusnya memberikan perlindungan pada publik itu justru menempatkan publik secara rentan terutama kemungkinan-kemungkinan over kriminalisasi,” kata Puri di Jakarta, Senin.
Tujuh tuntutan tersebut yakni, pertama, menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan; Mendesak pembatalan UU KPK dan UU SDA; Mendesak disahkannya RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kedua, membatalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR.
Ketiga, menolak TNI & Polri menempati jabatan sipil.
Keempat, menghentikan militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik Papua segera!
Kelima, menghentikan kriminalisasi aktivis.
Keenam, menghentika pembakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera yang dilakukan oleh korporasi, dan pidanakan korporasi pembakar hutan serta cabut izinnya.
Ketujuh, menghentikan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM; termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan; dan memulihkan hak-hak korban.