Nasional

Masjid Istiqlal akan kembali gelar salat Tarawih selama bulan Ramadan

Masjid Istiqlal membatasi jamaah salat Tarawih sebanyak 2 ribu jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan

Nicky Aulia Widadio  | 12.04.2021 - Update : 13.04.2021
Masjid Istiqlal akan kembali gelar salat Tarawih selama bulan Ramadan Umat Islam melaksanakan salat tarawih pada malam pertama bulan Ramadan 1440 Hijriah di Masjid Istiqlal di Jakarta, Indonesia pada 5 Mei 2019. Masjid Istiqlal dapat menampung 200.000 jamaah menjadikannya yang terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan luar area bangunan dan lahan, Masjid Istiqlal juga yang terbesar di Asia Tenggara dan keempat di dunia dengan luas 95.000m2. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Masjid Istiqlal, yang merupakan masjid terbesar di Indonesia, akan kembali menggelar salat Tarawih selama bulan Ramadan setelah sempat ditutup pada tahun lalu akibat pandemi Covid-19.

Kepala Protokol Masjid Istiqlal, Abu Hurairah mengatakan pelaksanaan salat Tarawih tahun ini hanya dibatasi untuk 2 ribu jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Setiap jamaah wajib membawa sajadah sendiri, menjaga jarak 1 meter, dan tidak boleh membuka masker,” kata Abu Hurairah kepada Anadolu Agency, Senin.

Dia melanjutkan, Masjid Istiqlal juga membatasi waktu khotbah selama 10 menit.

Mereka juga meniadakan tradisi buka puasa gratis yang biasanya digelar setiap Ramadan.

Kementerian Agama rencananya akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan pada Senin sore ini.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan ibadah selama Ramadan di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama, masjid dan musala boleh menggelar salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf dengan membatasi jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kemenag juga membatasi durasi pengajian, ceramah, tausyiah Ramadan selama maksimal 15 menit.

Meski demikian, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan ketentuan tersebut tidak berlaku untuk daerah yang memiliki risiko penularan Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.