İqbal Musyaffa
31 Juli 2019•Update: 31 Juli 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia akan mengawal pemasaran sawit di Eropa bersama-sama pemerintah.
Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan Roeslani mengatakan beberapa tahun terakhir industri sawit Indonesia dibenturkan pada penolakan Uni Eropa. Tak lama lagi bahkan Uni Eropa akan memberlakukan larangan pemanfaatan minyak kelapa sawit dan turunanya sebagai behan permbuatan biofuel pada 2030 mendatang.
Menurut dia, isu ini menjadi tantangan yang cukup serius bagi industri sawit Indonesia yang saat ini masih menjadi pemasok tertinggi di pasar dunia, khususnya Uni Eropa.
Rosan menambahkan sawit menjadi salah satu komoditas unggulan Indonesia yang dapat menjadi penyumbang devisa terbesar sehingga jika industri sawit menemui kesulitan dalam pemasarannya, tentu efek lanjutannya akan cukup besar.
“Efek dari sulitnya memasarkan sawit akan terasa mulai dari hulu hingga hilir dan sektor-sektor penunjang yang menjual barang dan jasa dalam lingkup komoditas sawit," ungkap Rosan dalam diskusi di Jakarta, Rabu.
Menurut Rosan, untuk menghadapi permintaan pasar di Eropa dan menangkal sentimen negatif terhadap sawit nasional, dunia usaha bersama pemerintah telah berjuang secara konsisten melalui diplomasi sawit yang mempromosikan sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Indonesia telah menerapkan tata kelola sawit berdasarkan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang memiliki standar di atas rata-rata kriteria yang dipersyaratkan oleh lembaga sertifikasi internasional.
Seperti diketahui, ISPO ditetapkan pada tahun 2009 oleh pemerintah agar semua pihak di sektor kelapa sawit memenuhi standar pertanian yang telah ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.
Sistem sertifikasi ISPO mengacu kepada standar internasional dan penilaian kesesuaian Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Rosan mengatakan pemerintah tidak cukup hanya memberikan dukungan terhadap industri sawit melalui ISPO, namun dia juga berharap agar Indonesia-EU Comprehensive Economic Agreement dapat segera terealisasi.
Dia mengatakan ekspor komoditas sawit mulai menurun baik nilai maupun volumenya sejak bulan Januari 2019.
Sebelumnya, sawit Indonesia menghadapi kesulitan di pasar Uni Eropa karena Parlemen UE mengeluarkan "Delegated Act Renewable Energy Directive" (RED) II pada tahun 2018, yang mengusulkan penghentian konsumsi biodiesel berbasis sawit dari Indonesia.
Jauh sebelumnya, paca April 2017, Parlemen Uni Eropa menerbitkan resolusi tentang Minyak Kelapa Sawit dan Deforestasi Hutan Hujan Tropis yang melarang penggunaan produk sawit asal Indonesia.
Salah satunya adalah penolakan penggunaan CPO sebagai bahan bakar kendaraan bermotor oleh Uni Eropa sehingga Uni Eropa akan melarang pemanfaatan minyak kelapa sawit dan turunannya sebagai bahan pembuatan biofuel pada 2030 mendatang.
"Isu ini bisa manghambat industri sawit Indonesia dan kami akan terus meyakinkan publik dunia bahwa Indonesia sudah berkomitmen menjalankan praktek pengelolaan hutan berkelanjutan seperti yang ditetapkan dalam MDG's dan SDG's, seharusnya tidak ada isu lagi bagi industri sawit Indonesia di pasar Uni Eropa," pungkas Rosan.