JAKARTA
Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo menilai pembentukan pasukan elit gabungan Koopsus TNI sudah tepat. Pembentukan ini sesuai dengan doktrin gabungan TNI.
Menurut Agus pembentukan Koopsus TNI merupakan bagian dari penajaman operasi TNI yang telah menjadi rencana TNI setelah reformasi.
"Doktrin gabungan mengatakan, perang tidak dapat dimenangkan hanya oleh satu matra, tetapi dengan kekuatan gabungan, jadi pembentukan Koopsus TNI ini langkah yang bagus, seperti yang direncanakan sejak lama," kata Agus, dalam Sarasehan Kebangsaan yang digelar Lemhanas dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), di Jakarta, Rabu.
Pembentukan Koopsus TNI juga untuk efesiensi sistem persenjataan. Dengan pembentukan Koopsus TNI, tidak terjadi duplikasi persenjataan antar kekuataan TNI.
Hanya saja pelaksanaan aturan main Koopsus TNI membutuhkan komitmen kuat. Setiap penggunaan kekuataan Koopsus TNI harus didasari atas adanya permintaan dan atas perintah Presiden.
Misalnya, jika di daerah, mengalami suatu ancaman serius, dan polisi tidak dapat mengendalikan, kepala daerah dapat mengajukan bantuan Koopsus TNI kepada Presiden. Lalu presiden menugaskan Panglima TNI.
Selain itu, Gubernur Lenhannas berpendapat bahwa Kostrad TNI AD, Koops TNI AU, dan Armada TNI AL bukan merupakan komando operasi, melainkan komando pembinaan, karena Kostrad, Armada, dan Koops berada di bawah Kepala Staf Angkatan.
Tugas komando pembinaan adalah menyiapkan kekuatan untuk digunakan secara operasional oleh komando gabungan.
Agus beralasan, jika ada serah terima jabatan Panglima Kostrad, Armada ataupun Koops, yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah Kepala Staf Angkatan. Sebaliknya Komando Pertahanan Nasional (Kohanudnas) adalah komando operasional yang bersifat khusus. Sebab dalam serah terima jabatan Panglima Kohanudnas, yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah Panglima TNI.
"Komando operasi harus berada di bawah komando gabungan," kata Agus kepada Anadolu Agency.
Kerjasama dengan Polri
Dalam sarasehan tersebut Agus juga mengapresiasi kerjasama TNI dan Kepolisian yang saat ini semakin erat. Mengingat dalam banyak kesempatan, Kapolri dan Panglima TNI menunjukkan kekompakan ke publik, melalui acara bersama maupun dengan berbagai poster di tempat umum.
Namun Agus mengingatkan kerjasama tersebut sebenarnya tidak terlalu diperlukan, mengingat mitra terdekat polisi adalah kejaksaan dan Mahkamah Agung sebagai sesama lembaga penegak hukum.
"Kerjasama dengan TNI sebenarnya ini konteks masa lalu, yang terpenting polisi sebagai penegak hukum, dan TNI sebagai lembaga untuk berperang," terang Agus.
Fungsi Densus 88
Sebelumnya Panglima TNI Hadi Tjahjanto pada Selasa meresmikan pembentukan pasukan elit gabungan yang berasal dari Kopassus (Angkatan Darat), Marinir (Angkatan Laut), dan Paskhas (Angkatan Udara). Pasukan elit baru ini diberi nama Koopsus TNI yang secara struktural berada di bawah Panglima TNI, namun penggunaannya atas perintah Presiden.
Pada saat peresmian, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan Komando Operasi Khusus TNI (Koopsus TNI) bertugas untuk mengatasi aksi terorisme di dalam dan luar negeri.
Hadi mengatakan Koopsus TNI mengedepankan kecepatan dan keberhasilan tinggi dalam melaksanakan tugasnya mengatasi ancaman terorisme.
Hadi Tjahjanto menunjuk Brigjen TNI Rochadi sebagai Komandan Koopsus TNI. Sebelumnya, Rochadi menjabat Direktur A Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Pembentukan Koopssus TNI ini berdasarkan Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus Tentara Nasional Indonesia.
Dalam pemberantasan terorisme, kepolisian yang memiliki pasukan Densus 88 akan bekerjasama dengan Koopsus TNI. Menurut polisi, tugas dan fungsi Densus 88 tidak akan tumpang tindih.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan Densus 88 akan berkoordinasi dengan Koopsus TNI dalam operasi penindakan kasus terorisme pada level acaman tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi akan bekerjasama dengan Koopsus TNI jika terjadi penyanderaan di area publik, operasi penangkapan di hutan atau di wilayah hutan.
Sejauh ini, lanjut dia, pelibatan TNI dalam operasi penangkapan teroris telah dilakukan seperti pada Operasi Tinombala untuk menangkap kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) dan pembebasan sandera kelompok Abu Sayyaf.
“Ya bersinergi, ada pembagian tugas secara teknis sesuai kemampuan dan ancaman,” kata Dedi di Jakarta, Selasa.