Erric Permana
01 Agustus 2019•Update: 01 Agustus 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah mengakui belum ada aturan rinci mengenai keterlibatan Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI dalam menindak kelompok terorisme.
Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko mengatakan pemerintah saat ini tengah membahas Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU tentang TNI yang menjelaskan dan mengatur secara jelas keterlibatan Koopsus TNI dalam penanganan terorisme.
"Memang ada kelemahan dalam UU TNI ya, yang berkaitan dengan operasi militer selain perang yang 14 poin itu memang di situ dikatakan akan dikeluarkan Perpres. Ini yang PP belum ada," ujar Moeldoko di kantornya pada Kamis.
Mantan Panglima TNI itu juga berharap dengan adanya aturan tersebut maka tidak ada permasalahan tumpang tindih dalam memberantas terorisme.
Untuk saat ini kata dia, pelibatan Koopsus TNI berdasarkan potensi ancaman terorisme yang terjadi.
Jika ancaman tersebut dinilai masih rendah maka kepolisian yang akan menanganinya, namun apabila ancaman dinilai bisa mengancam negara dan kedaulatan maka Koopsus TNI akan diterjunkan.
"Nah, di mana titiknya, di mana tingkatnya, medium ke high intencity, ini yang belum diatur. PP itulah yang mengatur sehingga nanti saat alih komandonya menjadi jelas," kata dia.