Nicky Aulia Widadio,Umar İdris
27 September 2019•Update: 28 September 2019
JAKARTA
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo meminta aparat keamanan dan penegak hukum bertindak menggunakan asas proporsionalitas dalam menghadapi mahasiswa yang berdemonstrasi.
Menurut Agus ada level kekerasan yang tersedia untuk digunakan dalam menghadapi situasi di lapangan. Pada tingkat tertinggi, polisi dapat menggunakan peluru tajam apabila menghadapi keadaan yang mengancam jiwa penduduk ataupun anggota polisi itu sendiri.
"Dalam keadaan yang mengganggu ketertiban umum serta merusak fasilitas umum dan milik pribadi, dapat direspon polisi dengan tingkat kekerasan yang proporsional," kata Agus kepada Anadolu Agency, Jumat.
Namun tingkat kekerasan mana yang digunakan polisi bergantung kepada perilaku demonstran sendiri untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. "Perilaku beringas dan anarkis oleh demonstran tentu akan direspon dengan keras oleh polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara umum," tambah Agus.
Awal pekan ini, 23 - 25 September, para mahasiswa berunjuk rasa di depan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Demonstrasi juga terjadi di banyak daerah di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Para mahasiswa menuntut hasil revisi UU KPK dibatalkan serta sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang bermasalah.
Dua mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara, tewas karena mendapat kekerasan oleh polisi, yakni Randi (21) dan Yusuf Kardawi (19). Saat ini satu mahasiswa universitas al-Azhar, Faisal Amir, kritis dan dirawat di RS Pelni, Jakarta.
Dalam pernyataan tertulis kepada media, Jumat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyatakan polisi telah bertindak represif kepada para demonstran. PBHI meminta Presiden RI, KomnasHAM, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas berbagai pelanggaran HAM akibat kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan penembakan yang terjadi hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kapolri juga diminta menghentikan proses hukum terhadap seluruh mahasiswa yang berdemo di berbagai wilayah, termasuk Dandhy Dwi Laksono Ananda Badudu, serta mencabut Status Tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono," tambah PBHI.
Dandhy Dwi Laksono adalah aktivis HAM berlatar seorang jurnalis dan video dokumenter. Dandhy menjadi tersangka karena mencuit tentang Papua sehingga dilaporkan ke polisi.
Sedangkan Ananda Badudu adalah seorang musisi yang membantu mahasiswa saat berdemonstrasi dengan cara mengumpulkan dana melalui situs crowd funding kitabisa.com.
Ananda dan Dandhy sempat ditangkap dan dilepaskan pada Jumat, 27 September. Saat ini Dandhy menjadi tersangka, sedangkan Ananda masih sebatas saksi.