Nasional

Indonesia resmi nyatakan TPNPB-OPM Papua sebagai teroris

Pemerintah sudah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum

Erric Permana  | 29.04.2021 - Update : 30.04.2021
Indonesia resmi nyatakan TPNPB-OPM Papua sebagai teroris Video pesawat dibajak kelompok bersenjata Papua pada 14 Februari 2021. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah resmi mengategorikan kelompok bersenjata di Papua, yang bernama Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), sebagai organisasi teroris.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pelabelan tersebut berdasarkan usulan dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah Papua, serta aparat keamanan.

"Maka apa yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud di kantornya pada Kamis.

Pemerintah sudah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN) dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum., kata Mahfud

Dia mengingatkan aparat untuk tidak menyasar masyarakat sipil dalam menangani kelompok bersenjata tersebut.

"Segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme," tambah dia.

Mahfud menegaskan penanganannya dilakukan oleh polisi dan dibantu oleh TNI.

"Bapak presiden mengatakan disinergikan saja jangan jalan sendiri-sendiri. Pangdam, Kapolda itu supaya berkoordinasi dengan baik di bawah bimbingan Kapolri dan Panglima TNI," tambah dia.

Sebelumnya, Penyebutan kelompok bersenjata di Papua berbeda-beda di setiap institusi keamanan di Indonesia.

Tentara menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB).

Sementara polisi menyatakan kelompok tersebut yakni Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Badan Intelijen Negara (BIN) melabeli sebagai Kelompok Separatis Teroris (KST).

Usulan penyebutan kelompok bersenjata sebagai teroris pertama kali disampaikan Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT).

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.