Erric Permana
08 Juni 2021•Update: 09 Juni 2021
JAKARTA
Pemerintah Indonesia berencana membuat omnibus law yang mengatur dunia digital
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan omnibus law itu nantinya akan mengatur segala hal yang berkaitan dengan perkembangan dunia digital.
Rencana tersebut, kata Mahfud, muncul setelah pemerintah mendapatkan informasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) terkait dengan semakin meningkatnya ancaman dunia digital berdasarkan studi di berbagai negara.
"Kita memutuskan untuk membuat omnibus law di bidang elektronik," jelas Mahfud di kantornya pada Selasa.
Diharapkan dengan adanya omnibus law itu, Indonesia akan memiliki kekuatan pertahanan di dunia digital.
"Sekarang kan banyak serangan intelijen, serangan terhadap pertahanan kita dan sebagainya, masih banyak yang bolong-bolong," pungkas dia.
Menurut dia, hal itu merupakan salah satu rencana jangka panjang pemerintah untuk mengatur terkait dengan perkembangan digital.
"Yang jangka pendek tadi segera akan melakukan revisi pasal-pasal tertentu terhadap UU ITE," pungkas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia berencana untuk revisi terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan keputusan untuk revisi terbatas tersebut berdasarkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, nantinya ada sejumlah yang akan direvisi di dalam UU ITE yakni pasal 27,28,29, 36 dan 45 C.
"Itu semua untuk, satu menghilangkan multi tafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat itu banyak terjadi," jelas Mahfud dalam konferensi pers virtual di kantornya pada Selasa.