Nasional

Indonesia akan masukkan sepeda listrik jadi jenis kendaraan ketiga

Aspek keselamatan pada pabrikan nanti bisa ditambah stiker pemantul cahaya, dan ada lampunya untuk pemakaian malam

Iqbal Musyaffa  | 21.02.2020 - Update : 24.02.2020
Indonesia akan masukkan sepeda listrik jadi jenis kendaraan ketiga Ilustrasi: Perakitan sepeda. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Kementerian Perhubungan akan memasukkan kendaraan jenis sepeda listrik ke dalam kategori kendaraan ketiga dalam rencana revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan akan menawarkan hal ini kepada Komisi V DPR RI.

“Dalam aturan itu, kendaraan hanya ada dua jenis, kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Nah kendaraan jenis ini masuk mana? Bukan kendaraan bermotor, tapi ada listriknya,” jelas Budi dalam diskusi di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, ada 4 jenis sepeda listrik antara lain skuter listrik, hoverboard, otoped listrik, dan unicycle yang belum tertampung dalam regulasi tersebut, namun sudah dikembangkan lebih lanjut dan di Indonesia sudah ada pemakainya.

“Jadi kita akan memayungi pengguna dan pabrikannya,” imbuh Budi.

Dia menjelaskan untuk aspek keselamatan pada pabrikan nanti bisa ditambah stiker pemantul cahaya, dan ada lampunya untuk pemakaian malam. Sementara untuk batas kecepatan tidak boleh lebih dari 25 kilometer.

“Kita tidak atur penjualannya, hanya penggunaan dan regulasi di jalannya,” kata Budi.

Sementara itu, menurut Budi pengawasan penggunaan akan dilakukan oleh Korlantas Polri karena belum ada aturannya.

“Kalau kendaraan bermotor bisa SIM atau STNK yang ditahan kalau ada pelanggaran, kalau ini [sepeda listrik] mungkin kendaraannya yang ditahan dan bisa dijalankan melalui regulasi gubernur,” lanjut dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.