Hayati Nupus
23 Juli 2020•Update: 24 Juli 2020
JAKARTA
Asosiasi jurnalis televisi menyerukan agar perusahaan media melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di tengah pandemi Covid-19.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengatakan di tengah era adaptasi kebiasaan baru karena Covid-19, penyebaran virus kian massif dan jumlah orang terinfeksi terus bertambah secara signifikan.
“Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut,” ujar Yadi, Kamis, dalam keterangannya.
IJTI mencatat terdapat jurnalis dan pekerja media televisi yang terinfeksi Covid-19, baik di daerah maupun nasional.
Sejumlah kantor memilih untuk melakukan karantina mandiri untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Oleh karena itu, lanjut Yadi, perusahaan media maupun jurnalis wajib menjalankan protokol kesehatan saat liputan.
Sekaligus memprioritaskan jumpa pers dan liputan virtual, imbuh Yadi.
Perusahaan media, desak Yadi, juga wajib menanggung pengobatan jurnalis yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.