JAKARTA
Sebelum pandemi Covid-19, masyarakat mulai memadati pusat perbelanjaan saat perayaan 17 Agustus, mengejar diskon saat perayaan HUT-RI.
Sudah satu setengah bulan pengunjung mal tidak boleh makan di tempat namun pada 17 Agustus masyarakat yang memegang sertifikasi vaksin diizinkan untuk makan di dalam pusat perbelanjaan.
Masyarakat menyambut positif aturan persyaratan sertifikasi vaksin untuk masuk pusat perbelanjaan.
“Saya merasa lebih aman karena orang-orang yang masuk mal sudah divaksin semua sehingga risikonya lebih kecil,” ujar Lanawati, ibu rumah tangga, kepada Anadolu Agency, saat berkunjung ke mal di Jakarta Barat.
“Memang tidak ada jaminan bahwa kita tidak akan tertular tapi kalaupun terpapar Covid-19 gejalanya akan lebih ringan.” Lanjut dia.
Raymond, seorang karyawan swasta, juga mengatakan hal yang sama yang tak keberatan kalau aturan sertifikasi vaksin diterapkan dimana-mana.
“Saya rasa tidak ada masalah. Menurut saya bagus ada standar SOP bagi siapa yang bisa masuk ke mal. Jangan maunya enggak ribet tetapi merugikan orang lain,” kata Raymond.
Penerapan PPKM Level 4
Pengalaman beberapa pengunjung mal di Jakarta tadi merupakan ekspresi dari penerapan warga PPKM Level 4 yang sudah diterapkan sebagian besar dari 85 pusat perbelanjaan.
Pengunjung yang datang ke mal perlu memindai QR Code untuk Check-In dan Check-out.
Hasil dari pelacakan digital ini akan terhubung dengan sistem di Kementerian Kesehatan.
“Kita tahu bahwa orang yang sudah divaksin risiko penularan ke orang lain rendah. Nah itu kan melindungi orang lain.” ujar Nadia Tarmizi, juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan.
Hendrie Priatna, Marketing Communication di Puri Indah Mal mengatakan bahwa tantangan terbesar adalah memberi edukasi dan bimbingan terkait aplikasi Peduli Lindungi kepada karyawan tenant maupun pengunjung agar bisa menunjukkan sertifikat vaksin mereka dan mengarahkan pengunjung dalam penggunaan aplikasi.
Walaupun dukungan terhadap persyaratan sertifikat vaksin di mall semakin banyak, Dicky Budiman ahli penyakit menular di Griffith University, Brisbane Australia mengatakan bahwa Persyaratan Sertifikat vaksin di mal ini tidak efektif dalam menghambat penyebaran virus.
“Itulah sebabnya di negara yang memahami hal ini tidak menerapkan sertifikat vaksin itu dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak menganjurkan paspor vaksin dan sertifikat vaksin,” ujar Dicky.
Dia menjelaskan bahwa lebih penting untuk tetap menjaga 3 T (Testing, Tracing and Treatment) dan 5 M (Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) disertai tingkatkan vaksinasi.
“Kalau esensinya tidak dilakukan dengan memadai nanti terlalu banyak turunannya. Pembatasan ini dan itu, padahal esensinya tidak dilakukan dengan optimal.” Dicky Budiman kepada Anadolu Agency.
Penerapan zonasi ruang di mal
Sejalan dengan pemahaman ini, aturan persyaratan sertifikat vaksin tidak akan berlangsung lama lagi dan kemungkinan besar akan berakhir tahun ini. Pemerintah sedang berencana untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang dan mengizinkan masyarakat yang belum divaksin untuk masuk mal dengan pembatasan tertentu.
“Nanti tidak hanya periksa suhu tubuh tetapi barcode nanti diintegrasikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi. Hasil lab akan masuk, jadi nanti kita akan tahu apakah dia ini penyintas Covid-19 dan jika dia kontak erat (dengan penderita Covid-19). Nanti akan ada tanda merah, kuning, hijau.”
Penanda warna merah adalah bagi yang saat itu positif Covid-19, kuning menunjukkan bahwa orang tersebut belum divaksin tetapi tidak positif Covid-19 maupun memiliki kontak dengan orang yang terinfeksi virus korona dan penanda hijau bagi yang sehat dan sudah divaksin.
Nadia menambahkan bahwa saat ini pemerintah sedang menggarap mekanisme baru untuk zonasi ruang di pusat perbelanjaan dan kemungkinan besar akan selesai pada akhir tahun.
“Kalau seseorang belum divaksin dia akan didudukkan pada area kuning.
Area kuning itu protokol kesehatannya sedang kita desain jadi kalau makan harus jaga jarak dan ditempatkan di area terbuka. Kalau restorannya tidak punya ruangan terbuka maka pengunjung itu harus take-away dan tidak boleh dine-in.”
Relaksasi level PPKM
Saat ini PPKM Level 4 masih berlangsung di Jakarta dan menurut aturan lansia di atas 70 tahun dan anak di bawah 12 tahun dilarang berkunjung ke mal.
Mia Rosalia, seorang pengusaha kuliner tinggal bersama ibunya yang lansia dan anaknya yang berusia 9 tahun mengatakan bahwa aturan ini ada negatif dan positifnya.
“Anak saya sudah lama tidak bersekolah dan bertemu dengan teman-temannya,” kata dia.
Salah satu bentuk hiburan, sambung dia, adalah pergi ke mal untuk menonton film atau sekedar menemani maminya ke supermarket.
Dengan adanya aturan sertifikat vaksin tersebut sedikit mengecewakan bagi anak karena dia bosan di rumah, ujar Mia.
Namun situasi ini kemungkinan besar akan berubah dalam waktu dekat sehingga ruang gerak bagi lansia dan anak akan diperluas.
Saat ini, jumlah zona merah Covid-19 di Indonesia mulai berkurang.
Sedangkan, DKI Jakarta kini sudah tidak terdapat zona merah korona.
Menurut Nadia Tarmizi seiring dengan relaksasi tingkat PPKM di Ibukota pembatasan sosial akan berkurang.
“Kita ada PPKM Level 1 sampai 4. Level 4 yang paling banyak pembatasan terkait anak-anak dan orang lansia. Namun sekarang levelnya sudah menurun sehingga kita akan menerapkan pembatasan sosial yang berbeda.”
news_share_descriptionsubscription_contact
