JAKARTA
Indonesia memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang, dan akan segera membukanya jika kasus Covid-19 menurun.
“Pemerintah memutuskan melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat hingga 25 Juli," ujar Presiden Joko Widodo saat memberikan pernyataan tentang PPKM, Selasa malam.
"Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” lanjut dia.
Jika tren penularan kasus mengalami penurunan, kata Jokowi, maka pada 26 Juli pemerintah akan membuka pembatasan secara bertahap.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen, ujar Jokowi.
Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, kata Jokowi, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00.
Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya di ruang terbuka, diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan waktu makan tiap pengunjung maksimal 30 menit.
“Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah,” ujar dia.
--Turunkan kasus
Menurut Presiden Jokowi, PPKM Darurat yang dimulai 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari.
Langkah ini harus diambil pemerintah untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan pengobatan masyarakat di rumah sakit.
“Setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan,” ujar dia.
Pemerintah juga akan terus membagikan paket obat gratis untuk pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan hingga 2 juta paket.
“Tingkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dan isolasi terhadap pasien Covid-19 bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin,” ujar dia.
Sebelumnya PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli untuk mengendalikan penularan Covid-19 yang mengganas di Indonesia karena penyebaran virus varian Delta.
Dengan aturan ini, kantor-kantor sektor usaha non-esensial harus memberlakukan 100 persen kerja dari rumah.
Pusat-pusat perbelanjaan ditutup, sedangkan pasar tradisional diizinkan buka dengan jam operasional hingga pukul 20.00 namun hanya boleh menggunakan 50 persen dari kapasitasnya.
Tempat makan minum hanya diperkenankan menerima pesan antar dan tidak diperkenankan menerima makan di tempat.
Indonesia hingga Selasa mencatat infeksi harian Covid-19 sebanyak 38.325 kasus, sehingga total menjadi 2.950.058.
Pasien Covid-19 yang meninggal tercatat sebanyak 1.280 orang, sehingga total menjadi 76.200 kematian.
Pasien pulih bertambah sebanyak 29.791 orang sehingga total menjadi 2.323.666.
Sejauh ini Indonesia sudah memvaksinasi sebanyak 58,7 juta orang.
Sebanyak 42,3 juta di antaranya baru mendapatkan dosis pertama dan 16,4 lainnya sudah mendapatkan vaksinasi penuh.
news_share_descriptionsubscription_contact
