Nicky Aulia Widadio
19 Februari 2020•Update: 20 Februari 2020
JAKARTA
Gerakan Pemuda (GP) Ansor mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke pemerintah untuk dikaji kembali.
Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah juga perlu mengkomunikasikan dengan baik RUU ini kepada semua pihak, terutama pekerja dan pemuda usia produktif.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa meyakinkan rakyat terkait investasi dan penanaman modal yang lebih adaptif, serta tren ekonomi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
“Ada komunikasi publik yang buruk dari pemerintah kepada rakyat dan sebaliknya, sehingga akhirnya RUU ini disusun secara tidak jujur,” kata Yaqut melalui siaran pers, Selasa.
GP Ansor menilai draf RUU Cipta Kerja tersebut lebih menitikberatkan pada investasi ketimbang mengembangkan lapangan kerja bagi usia produktif Indonesia agar lebih berdaya di era industri 4.0.
Selain itu, cara penyusunan RUU Cipta Kerja ini dianggap tidak mengikuti pola penyusunan Undang-Undang yang baik dan demokratis.
Hal itu terlihat dari bagaimana pemerintah lebih banyak melibatkan asosiasi pengusaha dan pejabat ketimbang asosiasi seikat kerja serta organisasi kepemudaan.
“(Pemuda usia produktif dan para pekerja) semestinya menjadi pelaksana norma utama sekaligus target sesungguhnya dari pemberlakuan RUU ini,” ujar dia.
Pemerintah telah mengajukan draft RUU Cipta Kerja ke DPR. RUU yang berfungsi sebagai omnibus law ini diharapkan dapat mempermudah investasi dan membuka lapangan kerja.
Namun, draf RUU ini memicu penolakan dari berbagai pihak terutama serikat pekerja dan aktivis lingkungan.