Nasional

Buruh ancam demo jika DPR tetap bahas Omnibus Law

KSPI mempertanyakan urgensi pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19

Erric Permana  | 03.04.2020 - Update : 03.04.2020
Buruh ancam demo jika DPR tetap bahas Omnibus Law Ribuan massa Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyampaikan 13 butir tuntutan kepada pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan para buruh pada hari buruh internasional atau May Day di komplek Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Mei 2018 (Shenny Fierdha - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi demonstrasi yang akan diikuti oleh 50 ribu buruh se-Jabodetabek di Gedung DPR RI pada bulan ini.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi tersebut merupakan respon dari DPR yang tetap melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis dengan mengesahkan pembahasan itu di Badan Legislasi DPR.

"Bahkan buruh tidak gentar dengan resiko tentang korona maupun adanya larangan mengumpulkan banyak orang. Karena saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya yaitu pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi korona. Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh," kata Iqbal, pada Kamis melalui keterangan resminya.

Iqbal mempertanyakan urgensi pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

"Ini kepentingan siapa? Patut diduga, tangan-tangan kekuatan modal sedang bekerja di DPR?" kata Iqbal.

Padahal kata dia, ada permasalahan yang lebih penting dibahas di DPR dibandingkan omnibus law.

DPR kata dia, seharusnya memikirkan cara efektif untuk mengatasi penyebaran Covid-19, salah satunya dengan cara meliburkan buruh dengan tetap membayar upah penuh.

"Sampai hari ini jutaan buruh masih bekerja di perusahaan, mereka terancam nyawanya," kata dia.

DPR kata dia, sebaiknya fokus memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap potensi adanya ancaman PHK karena pandemi.

"Nanti setelah pandemi korona teratasi dan strategi pencegahan darurat PHK yang mengancam puluhan bahkan ratusan ribu buruh berhasil dilakukan, baru kita semua bisa berfikir jernih untuk membahas RUU Cipta Kerja," kata dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.