Iqbal Musyaffa
21 Januari 2020•Update: 21 Januari 2020
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menekankan pengembalian hak nasabah perusahaan asuransi BUNMN, PT Jiwasraya, harus menjadi prioritas dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) pengawasan industri keuangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan DPR menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak perlu ada kekhawatiran terkait hak-haknya di Jiwasraya.
“Kami sudah bicara dengan pimpinan Komisi VI dan kami sepakat selamatkan hak uang nasabah secepatnya sesuai janji Menteri BUMN,” ujar Dito di Jakarta, Selasa.
Kementerian BUMN sebelumnya menjanjikan untuk mengembalikan uang nasabah Jiwasraya pada Maret 2020.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tujuan pembentukan Panja ini adalah untuk memastikan hak-hak nasabah kembali. Komisi XI juga berkoordinasi dengan Komisi VI dan Komisi III agar tidak tumpang tindih dalam pembahasan dan kesimpulan kasus tersebut.
“Kalau memang ini fraud, kami telah konsultasi dengan BPK sebagai mitra kami dan bahkan semua informasi dari BPK ke Kejaksaan Agung berdasarkan permintaan komisi XI,” jelas Dito.
Dito mengatakan Komisi XI juga telah meminta BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya dan telah mengetahui adanya 5 ribu transaksi yang terkait dengan kasus di Jiwasraya.
“Kami tinggal tindak lanjuti pengawasan industri keuangannya,” imbuh Dito.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan DPR menekankan agar dana nasabah dapat kembali dengan cara apa pun sehingga melalui Panja ini, Komisi XI ingin mendapat masukan dari pemangku kepentingan apakah terjadi salah kelola di Jiwasraya atau sebuah rencana perampokan terencana secara kolektif.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat kita Raker bersama pemerintah dengan harapan bisa ada penjelasan detail gambaran langkah konkret agar uang nasabah kembali,” jelas Hatari.