Iqbal Musyaffa
13 Januari 2020•Update: 14 Januari 2020
JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan upaya penyehatan asuransi Jiwasraya akan dilihat secara mendalam bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Kementerian Keuangan.
Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sedang merancang desain untuk penyehatan asuransi Jiwasraya BUMN.
“Tentu ada pengawasan tersendiri sebagai BUMN dan OJK yang mengawasi sektor keuangan juga memiliki pendapat,” kata dia di Jakarta, Senin.
Suahasil menambahkan dalam konteks mengawasi sektor keuangan secara keseluruhan harus menggunakan cara pandang secara mendalam sehingga bisa menangkap sinyal baik atau buruknya suatu lembaga jasa keuangan.
Dia menambahkan apa yang terjadi di Jiwasraya semakin lama semakin terlihat dampak dari gagal bayar dan kerugian yang terjadi di Jiwasraya telah melibatkan banyak nasabah dan juga kerja sama sehingga harus didalami satu per satu.
“Jadi tidak hanya audit satu demi satu tetapi kemudian malah mengalami pemburukan. Secara audit memang bisa diterima, tetapi secara substansi ternyata harus didalami lebih jauh lagi,” imbuh Suahasil.
Sebagai informasi, masalah Jiwasraya berawal saat perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi ‘Saving Plan’ sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.
Produk tersebut disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan kemudian menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga satu tahun berikutnya.
Namun, masalah justru bertambah saat Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebutuhan dana Rp32,98 triliun untuk memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau risk based capital (RBC) 120 persen.
Kejaksaan Agung telah mencekal 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.