DPR buka kemungkinan OJK kembali dilebur dengan BI
Kinerja OJK dalam mengawasi industri keuangan kurang maksimal dan perlu dievaluasi, sehingga DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia

Jakarta Raya
JAKARTA
Dewan Perwakilan Rakyat membuka kemungkinan fungsi pengawasan industri keuangan yang saat ini menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dikembalikan kepada Bank Indonesia.
OJK merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi industri keuangan sejak tahun 2012 yang sebelumnya fungsi tersebut merupakan kewenangan dari Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menilai kinerja OJK dalam mengawasi industri keuangan kurang maksimal dan perlu dievaluasi, sehingga DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia.
“Ini memungkinkan fungsi OJK kembali ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi nah ini tentu harus dievaluasi,” ujar Eriko di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan pemisahan OJK dan BI pada tahun 2012 lalu merupakan inisiasi DPR dan juga pemerintah untuk mengantisipasi krisis ekonomi di Indonesia.
Namun, Eriko menganggap setelah OJK menjalankan tugas selama 8 tahun, pengawasan di industri keuangan khususnya asuransi tidak maksimal sehingga menyebabkan beberapa perusahaan asuransi gagal bayar.
“Kita bicara dahulu DPR melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, ternyata hasilnya tidak maksimal,” tambah Eriko.
Oleh karena itu, Eriko mengatakan pembentukan Panitia Kerja Komisi XI untuk pengawasan industri keuangan bertujuan untuk mengevaluasi kembali undang-undang BI dan OJK.
“Tadi kami rapat dengan Baleg (Badan Legislatif) tentang undang-undang yang harus dievaluasi agar masalah (di industri keuangan) tidak terulang kembali,” kata Eriko.
Dia mengatakan ada pembiaran terlalu lama dan tidak optimalnya pengawasan industri keuangan sehingga kasus seperti Jiwasraya bisa terjadi.
“Kenapa begitu lama dibiarkan. Ada hal yang perlu diperbaiki dan perlu diselesaikan,” imbuh dia.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.