Iqbal Musyaffa
21 Januari 2020•Update: 21 Januari 2020
JAKARTA
Komisi XI DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) pengawasan industri keuangan karena maraknya masalah yang terjadi pada sektor industri keuangan.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan berdasarkan keprihatinan terhadap kondisi industri jasa keuangan saat ini, Panja dibentuk dengan prioritas pembahasan seputar Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Asabri, Taspen, dan Bank Muamalat.
“Pembentukan Panja untuk memperdalam masalah yang terjadi khususnya dalam pengawasan kinerja industri keuangan,” kata Dito di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan pembentukan Panja ini dilakukan agar Komisi XI bisa memetakan masalah dan mencari solusi dalam penyelesaian masalah yang ada, sehingga nasabah tidak dirugikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan pembentukan Panja bertujuan untuk menjamin hak-hak nasabah terpenuhi, khususnya dalam kasus Jiwasraya.
“Untuk masalah hukum biarlah berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar Eriko.
Dia mengatakan Panja ini juga sebagai evaluasi untuk membuat aturan ataupun undang-undang dalam pengawasan industri keuangan.
“Tadi kami rapat dengan Badan Legislatif tentang undang-undang yang harus dievaluasi termasuk undang-undang Bank Indonesia dan OJK agar hal ini tidak terulang kembali,” kata Erico.
Dia menilai ada hal yang perlu diselesaikan dalam pengawasan industri keuangan yang dilakukan oleh OJK, BI, ataupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) terkait perubahan harga saham yang bisa menjadi tidak bernilai.
Eriko menduga ada pembiaran yang terlalu lama dalam pengawasan terkait kasus Jiwasraya sehingga perlu ada perbaikan dalam pengawasan.