Nıcky Aulıa Wıdadıo
21 Januari 2020•Update: 22 Januari 2020
JAKARTA
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap dua orang pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram yang didatangkan dari Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan narkoba tersebut disamarkan di dalam tumpukan ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas.
Sindikat ini kemudian mengirimkan sabu melalui jalur laut dari Malaysia menuju pesisir timur Pulau Sumatra, tepatnya di Bagan Siapi api, Riau.
“Setelah itu dikirim melalui ekspedisi ke Jakarta dan disimpan di sebuah rumah di Tangerang untuk diedarkan di Jakarta,” kata Argo di Jakarta, Selasa.
Menurut Argo, pengendali dari jaringan ini merupakan warga negara Malaysia.
Kedua tersangka mengaku dijanjikan upah Rp100 juta jika penyelundupan berjalan lancar, namun baru menerima Rp20 juta untuk operasional.
“Kami sudah komunikasi dengan Kepolisian Malaysia terkait ini,” tutur Argo.
Polisi menangkap kedua pelaku berinisial DN dan SB pada Sabtu lalu. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Argo mengatakan penyidikan terkait kasus ini masih akan dikembangkan terkait jaringan di Malaysia dan Indonesia, terutama terhadap pelaku yang masih berstatus DPO.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Daniyanto memprediksi modus penyelundupan narkoba dengan kapal melalui pelabuhan kecil masih akan terjadi pada 2020.
Penyelundupan menuju Indonesia biasanya dilakukan lewat wilayah perbatasan seperti Sumatera Utara, Pelabuhan Bireuen Aceh, dan Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau.