Nicky Aulia Widadio
12 April 2019•Update: 13 April 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua orang kurir narkoba yang membawa sabu masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Erlangga mengatakan kedua pelaku menyelundupkan 518,72 gram sabu.
“Mereka menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Center,” kata Erlangga melalui siaran pers, Jumat.
Polisi mencurigai kedua pelaku dan menginterogasi mereka setelah seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia tiba di Pelabuhan Batam Center.
Kepada polisi, keduanya mengaku menyimpan masing-masing empat bungkus sabu di dalam perut mereka.
Erlangga mengatakan pelaku masih diselidiki lebih lanjut keterkaitannya dengan jaringan narkoba internasional.
Kedua pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.