Iqbal Musyaffa
17 Januari 2020•Update: 17 Januari 2020
JAKARTA
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar para koruptor yang terlibat dalam kasus asuransi Jiwasraya agar dimiskinkan, tidak cukup kurungan penjara.
“Bisa tidak dimiskinkan agar kapok? Kalau cuma dipenjara, uang tabungan mereka masih bisa berbunga,” jelas Menko Luhut di Jakarta, Jumat.
Dia mengaku tidak mengetahui apakah ada aturan hukum yang memungkinkan untuk memiskinkan pelaku korupsi karena sudah merugikan banyak pihak.
Namun, menurut dia apabila aset koruptor dikuras dan disita negara bisa memberikan efek jera serta merupakan satu bentuk hukuman untuk pelanggaran berat.
Menko Luhut juga mengatakan kasus di Jiwasraya merupakan pelanggaran berat, juga sudah membuat kegaduhan dan keributan serta situasi tidak kondusif.
Menko Luhut mengatakan kasus ini tidak perlu disangkutpautkan dengan Istana karena Presiden tidak terkait dengan kasus yang sudah berlangsung sejak lama tersebut.
Dia juga menegaskan agar kasus ini tidak perlu dikaitkan dengan pemerintahan sebelumnya, walaupun kasus di Jiwasraya berlangsung sejak sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo periode pertama.
“Kita jadi dibikin berkelahi semua. (Usulan pemiskinan koruptor) ini pikiran saya sebagai warga negara,” tambah dia.
Dia juga mengatakan sudah mendapatkan laporan perkembangan kasus Jiwasraya dari Kementerian BUMN yang saat ini sedang menyusun informasi terkait dugaan pelanggaran di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
“Struktur-strukturnya memang sudah hampir ketemu untuk diselesaikan. Tapi memang ada langkah-langkah yang harus dilakukan," kata Menko Luhut.