Bakamla tangkap kapal Vietnam pencuri ikan di perairan Indonesia
Kapal tersebut mencuri 500 kg ikan Indonesia dan diawaki oleh 20 orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam.
Jakarta Raya
Erric Permana
JAKARTA
Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di sebelah utara Pulau Sekatung, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasubbag Humas Bakamla Letkol Bakamla Mardiono mengatakan Kapal Patroli Bakamla KN Bintang Laut-401 yang dikomandani Margono menangkap kapal tersebut pada Minggu.
Mardiono mengatakan Pulau Sekatung adalah pulau terluar dan paling utara di wilayah provinsi Kepulauan Riau yang terletak di laut Natuna Utara, dan berbatasan dengan negara Vietnam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh data bahwa KIA tersebut memiliki nama lambung DVQ," ujar Mardiono, melalui keterangan resminya pada Rabu.
Dia mengatakan kapal tersebut diawaki oleh 20 orang anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Vietnam.
Kapal tersebut juga sedang mengangkut hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kg ikan yang diambil dari perairan Indonesia.
"Saat ditangkap KIA tersebut berjenis pear trawl dengan tanda selar anjungan warna hijau, dan lambung warna biru," tambah dia.
KIA DVQ berbendera Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, jelas Mardiono.
Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ranai.
