Erric Permana
04 Maret 2019•Update: 05 Maret 2019
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengkampanyekan program dan aturan pemerintah.
Namun, Tjahjo melarang ASN untuk terlibat dan berkampanye mengenai pasangan calon presiden yang akan bertarung dalam Pilpres 2019 mendatang.
"Sebagai ASN dia harus taat dan patuh apa yang menjadi instruksi, dirjen, bupatinya, gubernurnya, untuk sosialisasi program, sosialisasi regulasi, aturan itu boleh tapi kampanye tidak boleh," jelas dia.
Dia pun mengingatkan kepada ASN untuk tetap netral dalam Pemilu 2019 mendatang.
"Tidak boleh kampanye dan menggunakan aset daerah untuk kampanye, menggerakkan itu tidak boleh," jelas dia.
Dia menegaskan ASN harus tetap patuh kepada atasan.
"Sebagai ASN dia harus taat dan patuh apa yang menjadi instruksi, dirjen, bupatinya, gubernurnya, untuk sosialisasi program," tegas dia.