Pizaro Gozali Idrus
03 Desember 2020•Update: 04 Desember 2020
JAKARTA
Pengamat ekonomi dan manajemen Institut Pertanian Bogor (IPB) Nunung Nuryartono pada Kamis menyampaikan Covid-19 telah menghasilkan dampak serius bagi struktur ketenagakerjaan Indonesia, antara lain membesarnya jumlah para pekerja rentan dan informal yang disebut prekariat.
Untuk itu, kata dia, pemerintah perlu mengantisipasi fenomena membesarnya para pekerja informal melalui penciptaan lapangan kerja formal besar-besaran dan jaminan sosial bagi para pekerja rentan.
“Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan adanya informalisasi tenaga kerja kita yang terjadi hampir di seluruh sektor,” tutur Guru Besar Institut Pertanian Bogor ini dalam dialog di Jakarta.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan Pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap 29,12 juta orang penduduk usia kerja.
Di dalamnya, terdapat 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja, dan 2,56 juta orang menjadi pengangguran.
Besarnya dampak pandemi, pada gilirannya telah mendorong kenaikkan tingkat pengangguran terbuka dari 5,23 persen di Agustus 2019 menjadi 7,07 persen di Agustus 2020, atau dari 7,10 juta orang menjadi 9,77 juta orang.
Para pekerja rentan di Indonesia tersebut belum termasuk para tenaga kerja yang saat ini berstatus sebagai tenaga ahli daya atau outsourcing dan pekerja yang masih berstatus sebagai pekerja kontrak di sebuah perusahaan.
“Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan adanya informalisasi tenaga kerja kita yang terjadi hampir di seluruh sektor,” tutur Nunung.
Nunung melanjutkan kenaikan pengangguran, pekerja paruh waktu, pekerja yang berkurang jam kerjanya, hingga masuknya angkatan kerja baru, adalah persoalan yang harus diselesaikan oleh negara melalui penciptaan lapangan kerja secara besar-besaran.
“Ketika hal tersebut tidak diselesaikan secara komprehensif, maka kondisi struktur ketenagakerjaan yang demikian akan segera memperburuk kondisi kemiskinan, ketimpangan, dan dalam beberapa aspek dapat bergerak ke arah kerusuhan sosial atau social unrest,” kata Nunung.
Pengamat sosial politik Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi Kusman, menjelaskan fenomena prekariat adalah hasil nyata dari praktik ekonomi pasar bebas atau neoliberalisme.
Praktik pasar bebas ini, kata Airlangga, berdampak pada munculnya kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi ketidakpastian atau rentan melalui sistem pasar bebas tenaga kerja yang disebut pasar tenaga kerja fleksibel atau ‘labor market flexibility’.
“Pancasila harus ditempatkan sebagai metode historis dan praksis untuk menyelesaikan persoalan struktural, seperti neoliberalisme dan oligarki yang menghasilkan kelas prekariat,” terang Airlangga.
Sementara itu, Anggota Gugus Tugas Nasional Revolusi Mental Kementerian Koordinator PMK, Tri Mumpuni menjelaskan akar persoalan dari fenomena prekariat adalah dipisahkannya sumber daya lokal dari komunitas lokal, sehingga investasi berjalan dengan hanya mengeksploitasi sumber daya yang ada.
Maka tugas negara adalah memastikan investasi yang berjalan harus menyatukan sumber daya lokal dan komunitas lokal agar masyarakat dapat sejahtera, berdaya hidup mandiri, serta mengalokasikan subsidi negara dengan tepat sasaran,” papar Tri.