Shenny Fierdha
13 September 2017•Update: 14 September 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa teroris perempuan Ika Puspitasari (34), Rabu.
Penundaan sidang berdasarkan permintaan Jaksa Penuntut Umum karena tuntutan pidananya masih disusun.
Rencananya sidang akan berlanjut Rabu pekan depan.
"Ditunda seminggu sampai Rabu, 20 September 2017," kata Hakim Nelson J. Marbun.
Ika alias Salsabila Taslimah merupakan terdakwa calon pelaku bom bunuh diri yang berencana meledakkan diri pada malam pergantian tahun 2016 di Bali. Warga Purworejo yang sebelumnya pernah bekerja di Hongkong ini bergabung dengan kelompok teroris al-Dawla al-Islamiya al-Iraq wa al-Sham (Daesh) setelah diajak suaminya, Zainal.
Zainal merupakan warga Sulawesi yang menjadi otak di balik rencana bom bunuh diri Ika. Keduanya ditangkap Densus 88 Antiteror di Tasikmalaya, Jawa Barat, 19 Desember 2015.
Selain itu, Ika pun diketahui mendanai siapa saja yang berniat melakukan tindakan terorisme. Ia sendiri sudah berbaiat kepada kelompok teroris Jemaah Anshar Daulah (JAD).