Nasional

Polisi tangkap penjual magic mushroom 51 kilogram di Bandung

Puluhan kilogram magic mushroom masak dan mentah tersebut disita oleh polisi

Shenny Fierdha  | 26.10.2017 - Update : 26.10.2017
Polisi tangkap penjual magic mushroom 51 kilogram di Bandung Ilustrasi obat-obatan terlarang (Foto : Anadolu Agency)

Jakarta

Shenny Fierdha­

JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berhasil mengamankan satu orang penjual magic mushroom sebanyak 51 kilogram di Lembang, Bandung (Jawa Barat).

Pria berinisial EH (52) menjual secara online jamur yang tumbuh dari kotoran sapi atau kuda tersebut ke berbagai wilayah di Indonesia antara lain Bali, Jakarta, Banjarmasin, Surabaya, dan sekitar Bandung.

"Ia sudah berjualan selama lebih dari setahun dan sebungkus jamur dijual seharga Rp 95.000," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis.

Eko mengatakan bahwa EH hanya menjual jamur dalam keadaan sudah dimasak menjadi jamur goreng tepung dan pembeli paling banyak berasal dari Bali.

Jamur dijual dengan menggunakan jasa ekspedisi namun Eko menolak menyebutkan nama jasa ekspedisi yang dimaksud.

Untuk membekuk EH, Eko mengerahkan tim untuk memesan jamur ke EH secara online.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, tim kemudian menangkap EH di rumahnya di Lembang kemarin, Rabu.

"Di rumahnya, tim menemukan 47,5 kilogram magic mushroom yang sudah dimasak dan siap diedarkan, serta 4 kilogram magic mushroom mentah," kata Eko.

Puluhan kilogram magic mushroom masak dan mentah tersebut disita oleh polisi beserta sebuah timbangan, sebuah alat press kemasan, dua unit handphone, dua buku tabungan, dan KTP tersangka.

Sementara itu, EH yang juga hadir dalam jumpa pers mengatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa jamur tersebut berbahaya dan dilarang.

"Saya tidak tahu bahwa ini melanggar hukum," kata EH.

Ketika ditanya berapa keuntungannya, EH pun tak bisa memastikan, namun ia mengatakan bahwa dalam setahun ia berhasil menjual sekitar 1.000 bungkus jamur.

"Rata-rata pembeli adalah pembeli baru, jarang ada yang berulang kali membeli. Satu orang biasanya membeli 1-2 bungkus," kata EH.

Jika dikonsumsi, jamur bernama ilmiah Panaeolus cinetulus itu dapat menimbulkan dampak seperti mata berkunang-kunang, pusing, senyum dan tertawa tanpa kendali, tidak fokus bicara, bahkan meningkatnya perasaan depresif atau ketakutan berlebih.

EH dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

EH juga dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın