07 Juli 2017•Update: 07 Juli 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Wakil Ketua Panja RUU Terorisme Hanafi Rais mengatakan jika revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memuat soal pelibatan TNI.
Pelibatan TNI menjadi penting mengingat anatomi terorisme tidak melulu urusan ketertiban umum, tapi bisa juga berubah bentuk menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan pertahanan negara. “Ancaman seperti itu menjadi wilayah TNI, mereka harus turut bertindak,” katanya pada Anadolu Agency.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar Panja memuat pelibatan TNI dalam penanganan terorisme ke dalam RUU ini. Instruksi itu disampaikan Jokowi dalam sidang cabinet paripurna di Istana Bogor, 29 Mei 2017 lalu.
Sebelumnya muncul ketakutan dari masyarakat akan terjadinya bentrokan antara TNI dan polisi jika TNI turut terlibat dalam penanganan terorisme. Ada pula ketakutan soal akan berulangnya pelanggaran HAM seperti yang terjadi di masa lalu. Diantaranya adalah tragedi 1965 yang menewaskan ratusan ribu warga tak bersalah.
Ketakutan itu, bagi Hanafi, tidak beralasan. RUU tersebut memuat klausul yang memastikan tidak akan terjadi bentrok antara TNI dan Polri. RUU tersebut juga memuat klausul soal wewenangn TNI dalam menangani terorisme termasuk operasi militer perang.
“RUU ini dibuat seketat dan serigit mungkin untuk menegakan HAM. Jadi kita tentu waspada betul, jangan sampai pelanggaran itu terjadi lagi. TNI maupun polisi harus menghormati HAM,” katanya.
Nantinya, agar peran TNI terukur, akan dibuat sejumlah kriteria. “Perumusannya di pemerintah nanti seperti apa, nanti akan kita diskusikan di Pansus,” katanya.