Hayati Nupus
14 Mei 2018•Update: 14 Mei 2018
Hayati
JAKARTA
Pemerintah menyebutkan bahwa pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dibenarkan oleh hukum.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan diskursus pelibatan TNI menangani terorisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Antiterorisme oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah final.
“Dengan demikian tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Teknisnya [poin sejauh mana pelibatan TNI dalam menangani terorisme], akan kita jelaskan saat hasil revisi muncul,” ujar Wiranto, Senin, di Jakarta.
Wiranto mengatakan sah-sah saja melibatkan TNI dalam kegiatan apapun, termasuk menangani terorisme. Itu tertuang dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menyebutkan soal operasi militer selain perang.
“Rasionalnya TNI harus dilibatkan, dengan aturan-aturan tertentu,” kata Wiranto.
Wiranto mengatakan tak perlu ada kekhawatiran soal potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia dan superioritas TNI. Indonesia sudah melewati fase itu dan tak akan kembali lagi ke sana.
“Itu sudah selesai, kita tidak akan kembali ke sana,” ujar dia.
Tanpa pelibatan TNI, ujar Wiranto, “Ketika ada serangan terorisme begini aparat keamanan bergerak dengan tangan terborgol.”
Wiranto menekankan pentingnya pengesahan UU Antiterorisme dengan segera. Dengan demikian ada payung hukum agar aparat tak lagi ragu bertindak menangani terorisme.
Pemerintah, ungkap Wiranto, juga akan melibatkan masyarakat dalam menangani terorisme.
“Mereka melakukan suatu serangan dengan total, kita juga harus menghadapinya dengan total. Kita sepakat seluruh bangsa Indonesia, bersama-sama harus dilibatkan total dalam menghadapi aksi ini,” kata Wiranto.