20 Juni 2018•Update: 21 Juni 2018
Erric Permana
JAKARTA
Kementerian Perhubungan menyebut ada unsur pidana dalam tenggelamnya kapal penumpang KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan banyak pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tenggelamnya kapal tersebut. Mereka di antaranya Dinas Perhubungan setempat dan juga pemilik kapal.
“Apakah itu nahkodanya, apakah juga operatornya, apa juga pemilik kapal atau juga pada petugasnya yang bertanggung jawab yah mungkin dinas perhubungan sana yang mengatur masalah perjalanan. Kalau tahu kondisi begitu kenapa diberangkatkan?” ujar Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu.
Dia pun mengaku telah berbicara dengan pihak kepolisian.
Menurut dia, Kepolisian akan langsung bertindak menyelidiki tenggelamnya kapal tersebut.
“Saya sudah konfirm dengan kepolisian mereka akan langsung bertindak,” tambah dia.
Menurut dia, jika ada kelalaian maka pihak yang bertanggung jawab akan ditindak oleh kepolisian.
Namun, hingga kini kata dia belum ada pihak yang ditahan oleh kepolisian.
“Kalau ada unsur kealpaannya itu ada dalam pasal 359 KUHP. Itu dipidana minimal 5 tahun,” jelas dia.
Sebelumnya, Kapal KM Sinar Bangun tenggelam pada Senin sore pukul 17.30 WIB, sekitar 500 kilometer dari Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapal bertolak dari Pelabuhan Simanindo, Pulau Samosir, pada pukul 17.15 WIB menuju Pelabuhan Tigaras. Kapal diduga oleng akibat cuaca buruk dan angin kencang yang menimbulkan ombak besar sehingga akhirnya tenggelam.
Tercatat hingga kini sebanyak 4 orang meninggal akibat musibah itu dan 192 orang diduga hilang dan masih dalam pencarian.