Erric Permana
11 Januari 2018•Update: 11 Januari 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah resmi menaikkan dana bantuan untuk partai politik sebesar Rp1000 per suara sah.
Dalam dokumen resmi yang diterima Anadolu Agency, ada sejumlah pasal yang diubah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, di antaranya pada Pasal 5, 9 dan 16.
Dalam perubahan Pasal 5 dijelaskan mengenai besarnya bantuan yang sebelumnya RP 108 per suara sah menjadi Rp 1000 per suara sah.
“Besaran nilai bantuan keuangan kepada Partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp 1000 per suara sah,” bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Pasal 9 juga mengalami perubahan soal bantuan keuangan Partai Politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi partai dan masyarakat.
Dana tersebut juga nantinya digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
Meski menambah dana bantuan, Pemerintah bakal menindak tegas partai politik yang tidak bisa memberikan laporan pertanggungjawaban yang nantinya akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam pasal 16 disebutkan sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah yakni sanksi administratif berupa tidak diberikannya bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Kenaikan dana untuk partai politik ini disahkan melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 yang resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 4 Januari lalu.
PP itu merupakan revisi atas PP sebelumnya yakni PP Nomor 5 Tahun 2009.